Vritta.id-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kendari periode 2021-2025 bakal dilantik sekaligus dikukuhkan entitasnya pada 24 Februari di Kendari.
Nama Syahiruddin Latif SH, MH, sebagai Ketua DPD IKADIN Kendari dan Iwan SH, MH selaku Sekretaris DPD IKADIN Kendari bersama pengurus lainnya akan dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN No.125/DPP/IKDN/KPTS/VIII/2022 tanggal 3 Agustus 2022 tentang pengesahan susunan pengurus DPD IKADIN Kendari periode 2021-2025 yang ditandatangani Ketua Umum DPP IKADIN H. Sutrisno SH, M.Hum dan Sekjen DPP IKADIN Dr. Adardam Achyar SH, MH.
Syahiruddin Latif mengatakan, pelantikan IKADIN Kendari sebagai salah satu organisasi profesi advokat ini merupakan titik awal pembentukan kepengurusan baru yang lebih besar.
IKADIN kata Syahiruddin Latif juga siap menjawab kebutuhan mengawal keadilan bagi warga miskin.
“Peradi tidak dapat dipisahkan dengan IKADIN. Saya berharap momentum pelantikan pengurus Ikadin Kendari yang akan dihadiri Ketua Umum DPP IKADIN, akan menjadi angin segar bagi advokat – advokat yang saat ini berada di Sultra untuk kiranya bisa bergabung dan menjadi pengurus dan anggota IKADIN Kendari,” kata Syahiruddin Latif.
Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra ini menambahkan bahwa persiapan pelantikan IKADIN hampir rampung.
Pelantikan ini rencananya akan dihadiri Ketua Umm DPP IKADIN. Menurut dia, IKADIN akan dibentuk di setiap kabupaten/kota.
Syahiruddin kembali menegaskan optimismenya terhadap kepengurusan baru yang akan dilantik.
“IKADIN akan lebih besar. Juga bisa menjawab kebutuhan warga miskin yang mencari keadilan. IKADIN siap mendampingi warga yang mencari keadilan.
Syahiruddin Latif berharap kepada pengurus yang dilantik agar bisa bersinergi membangun dan mengembangkan organisasi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Peradi Unaaha Risal Akman, SH.MH.
“IKADIN merupakan salah satu organisasi profesi yang turut mendorong terbentuknya Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar