Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, menekankan pentingnya penerapan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam setiap keputusan keuangan.
Penegasan ini disuarakan oleh Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, dalam kegiatan edukasi keuangan di Desa Kekea, Kecamatan Wawonii Tenggara, 6 Mei 2026.
“Penerapan prinsip ini dilakukan dengan memastikan legalitas lembaga jasa keuangan serta kewajaran imbal hasil yang ditawarkan,” kata Indra.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang bijak, ciri investasi legal dan logis, serta kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan agar mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih cerdas dan aman.
Sebagai bentuk penguatan pelindungan konsumen, OJK memperkenalkan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui situs resmi, Indonesia Anti-Scam Center (IASC), serta layanan SLIK melalui aplikasi iDebKu.
Kanal-kanal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta memantau riwayat kredit secara mandiri.
Sebanyak 112 peserta mengikuti kegiatan dengan antusias, khususnya pada sesi diskusi terkait investasi ilegal, akses pembiayaan KUR, SLIK, dan pelindungan konsumen.
Tidak ada komentar