Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali melahirkan intelektual muda di bidang hukum. Jamal Aslan, seorang pengacara berusia 39 tahun, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat pujian tertinggi (Cumlaude) usai menjalani sidang promosi doktor di Kampus Merah, Jumat, 10 April 2026. Vritta.id-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali melahirkan intelektual muda di bidang hukum. Jamal Aslan, seorang pengacara berusia 39 tahun, menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana dengan predikat pujian tertinggi (Cumlaude), usai menjalani sidang promosi doktor di Kampus Merah, Jumat, 10 April 2026.
Pencapaian Jamal terbilang istimewa, sebab ia berhasil menyelesaikan studi doktoral hanya dalam waktu 2 tahun 1 bulan. Selain masa studi yang singkat, ia menorehkan prestasi akademik luar biasa dengan meraih IPK sempurna 4,00, serta nilai disertasi mencapai 93.
Selama menempuh pendidikan di universitas yang populer dengan sebutan ‘Kampus merah’ ini, Jamal tercatat sangat produktif.
Jamal diketahui telah mempublikasikan 6 karya ilmiah di jurnal internasional.
Tak hanya itu, Jamal juga telah melahirkan 12 buku akademik yang spesifik membedah persoalan hukum di sektor pertambangan.
Sidang terbuka Jamal dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., melibatkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., sebagai penguji eksternal. Tim penguji lainnya terdiri dari Dr. Abd. Asis (promotor/ketua), Prof. Said Karim (Ko-Promotor), Prof. Musakkir, Prof. Achmad Ruslan, dan Dr. Haeranah selaku penilai.

Jamal Aslan bersama Ibu, Istri, dan akademisi Universitas Hasanuddin/Foto: Istimewa.
Dalam disertasinya yang berjudul “Prinsip Penerapan Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pertambangan”, Jamal membedah kompleksitas penegakan hukum sumber daya alam.

Sebagai praktisi di Sulawesi Tenggara, ia menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kerusakan lingkungan.
Mengenai dualisme aturan, Jamal menjelaskan sebuah prinsip krusial.
“Penormaan hukum korupsi di bidang pertambangan sesuai dengan asas lex consumen derogate legi consumte. Artinya, UU Pemberantasan Tipikor sebagai lex spesialis diabsorbsi oleh ketentuan khusus dalam UU Pertambangan Minerba pada konteks tertentu,” kata alumni S1 UHO dan S2 UMJ ini.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha tanpa izin seharusnya tunduk pada rezim UU Pertambangan, sementara penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dalam perizinan harus tunduk pada rezim UU Tipikor.
Momen bersejarah Jamal turut disaksikan oleh istri tercinta, Elvira Oktavia Maknun, dan sang ibunda, Mulia. Jamal pun mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, ini buah dari disiplin dan doa semua pihak. Semoga ilmu ini menjadi ladang pahala untuk pengembangan hukum di negeri tercinta,” kata Jamal dengan rendah hati.
Meski telah sukses sebagai advokat muda, Jamal berencana mengembangkan kariernya ke dunia akademik.
“Sebagai insan pembelajar, saya ingin terus hadir di tengah masyarakat, baik melalui bantuan hukum maupun dengan berbagi pengetahuan di dunia akademik,” pungkasnya.
Tidak ada komentar