Strategi OJK Sultra Berantas Investasi Ilegal di Pelosok Buton Raya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 20:36 133 Vritta

Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara
terus merumuskan strategi meningkatkan literasi dan inklusi keuangan  masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Strategi OJK ini merupakan bagian dari realisasi target nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, sekaligus mendorong inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Edukasi dilaksanakan selama empat hari pada 6–9 April 2026 di sejumlah wilayah, meliputi Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan.

Edukasi ini melibatkan 428 orang yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN).

Program inibertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap
layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, melalui Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, mengungkapkan bahwa edukasi keuangan diproyeksikan menjangkau seluruh wilayah secara merata, sehingga masyarakat mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan.

Indra juga menekankan bahwa tantangan di wilayah pedesaan masih berkutat pada keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, serta maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi, termasuk kasus AMG Pantheon yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari pemerintah daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah di masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah pun turut mengapresiasi misi OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang
menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dalam kegiatan ini, masyarakat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, termasuk yang berkaitan dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, serta penanganan investasi ilegal.

OJK menegaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.

Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat
disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan layanan Kontak OJK 157.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak
dikenal.

Edukasi OJK Sultra fokus pada wilayah dengan tingkat literasi keuangan yang masih rendah, khususnya daerah pesisir dan komunitas nelayan.

Materi edukasi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

OJK Sultra juga berkolaborasi dengan industri jasa keuangan,
antara lain Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, dan Bank Muamalat. Tujuan kolaborasi ini tak lain untuk memperluas akses layanan keuangan formal.

OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan produk dan layanan
jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA