waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 15:45 74 Vritta

Pemkot Kendari Susun SOP Layanan Publik Inklusif di Kelurahan

Kendari — Pemerintah Kota Kendari bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dan mitra pembangunan lainnya mendorong penyusunan SOP Layanan Publik Inklusif di tingkat kelurahan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya aturan teknis guna memastikan layanan publik ramah terhadap kelompok rentan.

Pengalaman RPS dalam mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan sosial menunjukkan banyak kelompok rentan — termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, hingga korban kekerasan — masih menghadapi diskriminasi saat mengakses layanan publik. Mereka kerap baru bisa terlayani jika didampingi keluarga, RT/RW, atau pihak lain, namun kesulitan ketika harus mengakses layanan terbuka secara mandiri.

“Harapannya, kelompok rentan tidak lagi diperlakukan berbeda. Mereka berhak mendapatkan ruang yang sama dalam mengakses layanan publik,” ujar Zahra, dalam kegiatan penyusunan SOP yang digelar di Kendari.

Dari 15 kelurahan yang menjadi fokus, Kelurahan Anawai disebut cukup mandiri dalam pendampingan korban kekerasan, sementara Kelurahan Bonggoea mengembangkan dana simpan pinjam untuk pemberdayaan masyarakat. Namun, kendala yang masih kerap muncul adalah persoalan pendataan administrasi, seperti KTP dan kartu keluarga.

Bagian Hukum Pemkot Kendari menekankan bahwa regulasi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Impact assessment perlu dilakukan. Raperwali administrasi kependudukan inklusif sudah bagus, tapi masukan dari kelurahan menunjukkan pelayanan dasar masih dibarengi syarat kewajiban, misalnya pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau pengantar RT/RW. Ini perlu disinkronkan agar prinsip kesetaraan tetap terjaga,” jelas pejabat Bagian Hukum.

Komitmen Pemkot Kendari dalam penyusunan regulasi administrasi kependudukan sejalan dengan predikat Kota Ramah HAM yang diterima pada 2024. Proses penyusunan regulasi ini dimulai dari tahap perencanaan, pengajuan judul, penyusunan draft, promosi perwali, hingga harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Finalisasi ditargetkan rampung pada Februari 2025.

“Regulasi ini diharapkan tidak hanya responsif, tapi juga mampu mengendalikan perilaku pelayanan sehingga benar-benar membawa perubahan bagi warga, khususnya kelompok rentan,” tegas salah satu peserta dalam forum.

Kegiatan penyusunan SOP layanan inklusif di Kendari dihadiri oleh para lurah, organisasi masyarakat sipil, serta perangkat daerah terkait. Fokus pembahasan menyoroti syarat dan ketentuan layanan, termasuk retribusi sampah dan kewajiban administrasi lainnya, agar tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang inklusif.

PENULIS :
EDITOR :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA