Vritta.id-Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam, SIK, meluruskan opini liar yang beredar terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru Supriyani, terhadap muridnya, MCD. Febry menegaskan bahwa dari rentetan upaya mediasi yang dilaksanakan baik terhadap MCD maupun terduga oknum guru, Polres Kendari bersama lembaga terkait termasuk PGRI, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konsel, menempuh pendekatan holistik atau pendekatan menyeluruh menuju titik temu terhadap persoalan ini.
“Semua stakeholder disini sepakat bahwa ada setidaknya 3 identitas yang harus menjadi perhatian khusus kami. Mereka termasuk kaum rentan: Ibu Supriyani, orangtua korban dimana salah satunya juga adalah perempuan, dan 5 anak yang juga berhubungan dengan masalah ini. Lima anak ini adalah 2 anak yang menjadi saksi, 2 anak korban kembar, dimana salah satunya merupakan anak pelapor, dan 1 anak Ibu Supriyani. kelimanya sekelas di sekolah ini,” ujar Febry Sam, saat menggelar konferensi pers di Aula Vicon Polres Konawe Selatan ( Konsel ), Selasa, 22 Oktober 2024.
“Kami juga mengajak stakeholder, dan para wartawan dan teman-teman aktivis sekalian bahwasannya ada 3 identitas yang harus kita sama-sama jaga disana, kita carikan jalan keluar terbaik, sesuai arahan Kapolda Sultra, dan juga bantuan dari ketua PGRI nasional, dan stakeholder terkait. Sudah ada titik terang ke arah damai. Kita tidak ingin mencari salah benar, namun kita ingin mencari jalan keluar,” imbuhnya.
Konferensi pers kali ini dipimpin Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si, didampingi Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Konsel, Kadis Pendidikan Konsel Erawan Supla Yuda, S.Pd dan Perwakilan Dinas Sosial Konsel, LSM, serta ahasiswa BEM Universitas Halu Oleo Kendari.
Sementara itu, Ketua PGRI Sultra saudara Abdul Halim Momo mengatakan bahwa pertemuan antarpihak hari ini bertujuan menemukan jalan tengah, demi kenyamanan semua pihak, bukan soal salah-benar atau menang-kalah.
“Ketua PGRI nasional menilai bahwa persoalan ini bukan soal benar salah namun bagaimana menyelesaikan semuanya dengan kepala dingin. PGRI sultra tak ingin persolan ini berlarut-larut. Sebab kami tak ingin mencari benar salah, melainkan mencari titik temu terhadap persoalan ini, sebab yang terseret dalam persoalan ini adalah perempuan dan anak-anak kita,” ujar Abdul Halim.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Konsel mengungkapkan bahwa Supriyani tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Guru Honor setelah diberlakukan penangguhan penahanan.
“Hari ini, saudari Supriyani telah ditangguhkan penahanannya dan kami pastikan kepada yang bersangkutan tetap bisa mengajar di SDN 04 Kecamatan Baito,” kata Kadis Pendidikan Konsel, Erawan Supla Yuda.
Hal senada diungkapkan Wakil ketua KPAID Konsel, Aminuddin. Menurut Aminuddin, pihak KPAI mendorong proses hukum dengan jalur Restorative Justice (RJ).
“Atas kejadian ini, Kami dari KPAI menyarankan untuk dapat dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau lebih dikenal dengan Restorative Justice,” kata Aminuddin.
Tidak ada komentar