Vritta.id-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 445 sertifikat tanah milik pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sultra, serta tanah wakf rumah ibaddah, kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR), di Kendari, Rabu, 28 Mei 2025.
Penyerahan sertifikat tanah yang berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra inin dihaadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Menteri Nusron mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional, yang bertujuan mempercepat legalisasi dan memastikan kedudukan hukum atas kepemilikan tanah yang dimanfaatkan, baik untuk fasilitas publik, maupun fasilitas ibadah.
“Tanah-tanah aset negara, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun rumah ibadah, harus memiliki kepastian hukum agar terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan rakyat,” kata Menteri Nusron.
Gubernur ASR menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan tersebut. Ia merinci 445 sertifikat yang diserahkan terdiri atas:
5 sertifikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sultra
265 sertifikat untuk aset pemerintah kabupaten/kota
185 sertifikat wakaf untuk rumah ibadah, yang terdiri dari:
150 untuk masjid
29 untuk musala
5 untuk pura
1 untuk gereja
“Program ini sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas sosial, khususnya dengan memberi perlindungan hukum terhadap tanah-tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pelayanan publik,” tegas Gubernur ASR.
Tidak ada komentar