Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dikepung massa aksi yang menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur pengawasan terhadap produk kosmetik/Foto: Istimewa Vritta.id-Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari dikepung massa aksi yang menyuarakan dugaan pelanggaran prosedur pengawasan terhadap produk kosmetik.
Massa aksi menuntut BPOM Kendari agar tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Aksi demonstrasi kali ini sempat diwarnai ketegangan, sebab massa aksi berupaya menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi ketegangan berhasil diredam aparat kepolisian setempat.Kepala BPOM Kendari, Riyanto, terlihat menemui massa aksi dengan dikawal pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban penyitaan, Supriadi mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari tak lain untuk memprotes BPOM Kendari yang menempuh langkah non prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang dihasilkan oleh pengusaha lokal.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut advokat beken di Sultra ini, BPOM sebaiknya menempuh langkah prosedural termasuk pemeriksaan, pembinaan dan teguran, bukan sekonyong-konyong melakukan penyitaan.
“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” katanya.
Menurut Supriadi, jika berbicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2), yakni harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
“Kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri. Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” katanya.
Supriadi menilai, proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan ini dilakukan non prosedural. Sehingga tindakan ini sarat dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang.
“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”kata Supriadi.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan permintaan maaf terkair proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” kata Riyanto.
Tidak ada komentar