OJK dan Polda Sultra Edukasi Pencegahan Investasi Bodong dan Pinjol

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Mar 2023 22:04 485 Vritta

Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengedukasi publik soal perkembangan industri jasa keuangan, fenomena investasi bodong, hingga entitas pinjaman online (Pinjol).

Aksi edukasi dan sosialisasi ini dirangkum dalam agenda Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), yang melibatkan 49 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online, Kamis, 30 Maret 2023.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, BIJAK bertujuan  memberikan pembaruan informasi terkait
perkembangan Industri Jasa Keuangan, dan himbauan Wasapada Investasi Ilegal/bodong yang marak dialami masyarakat belakangan ini .

Kegiatan ini juga melibatkan Perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fatoni, yang merupakan salah satu
anggota Satgas Waspada Investasi (SWI).

” BIJAK merupakan agenda yang secara periodik dilakukan untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sulawesi Tenggara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk
meningkatkan kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal,” kata Arjaya.

Arjaya berharap, BIJAK dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi keuangan di tengah masyarakat  semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi illegal.

Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni mengatakan, sepanjang tahun 2022, Polda Sultra telah menangani 35  kasus tindak pidana yang berkaitan dengan produk jasa keuangan dengan rincian: 17 kasus investasi ilegal, 12 kasus robot trading, dan 6 kasus pinjaman online alias pinjol.

Investasi ilegal meliputi money game, penawaran investasi tanpa izin, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, dan tawaran investasi ilegal serupa lainnya.

Investasi robot trading meliputi penawaran trading (jual beli sekuritas/saham0 yang tak memiliki izin Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Sedangkan pinjaman online ilegal adalah jasa peminjaman uang yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK.

Menurut Ahmad Fatoni, ciri khas investasi bodong adalah paket investasi  yang tidak mengantongi izin otoritas terkait, yakni OJK.

Investor yang terjerat menginvestasikan barang atau dana justru dirugikan dengan skema pemanfaatan atau penggunaan dana yang tidak jelas arahnya.

“Modusnya itu tetap sama, menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda terhadap sasaran/calon member. Ujung-ujungnya nasabah ditipu,” ujarnya.

Agar tidak terjebak jerat investasi dan pinjol ilegal, Ahmad Fatoni mengimbau masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan dibawah ini:

1. Kasus investasi ilegal dapat dihindari jika masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terhadap produk-produk investasi.

2. Di pihak lain, lembaga penggiat investasi baik perbankan maupun non perbankan dapat sigap menyikapi adanya fenomena peningkatan kasus investasi bodong kelas menengah yang membutuhkan akes investasi.

3. Koordinasi antarinstansi terkait, dengan menerbitkan peraturan yang memasukkan produk investasi ke dalam wilayah yuridiksi masing-masing lembaga.

OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk informasi tersebut dapat diakses melalui website www.ojk.go.id atau layanan chat melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan
Konsumen.

Melalui aplikasi ini, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA