Vritta.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika dengan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang diperkirakan telah menyelamatkan 51.828 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
BNNP Sultra mencatat total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.157,98 gram, ganja 7.576,41 gram, serta opium cair 63 gram. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara sepanjang 2025.
Selain pengungkapan perkara, BNNP Sultra bersama Bea Cukai juga mengamankan sejumlah barang temuan narkotika dari hasil operasi terpadu. Barang temuan tersebut meliputi sabu, ganja, dan opium cair yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap keterkaitan jaringan peredaran gelap narkoba lintas wilayah.
Seiring dengan upaya penindakan, BNNP Sultra turut melaksanakan layanan assessment terpadu terhadap 21 tersangka. Dari hasil asesmen tersebut, sebagian tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara lainnya tetap diproses secara hukum, termasuk skema rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Di tengah masifnya penindakan, BNNP Sultra juga memperkuat program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Sepanjang 2025, layanan rehabilitasi rawat jalan diberikan kepada 311 klien, jauh melampaui target yang ditetapkan.
Selain itu, 180 klien menerima layanan pascarehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan berkelanjutan agar kembali produktif dan berfungsi sosial.
Upaya pemberantasan tersebut ditopang dengan langkah pencegahan masif di tengah masyarakat. BNNP Sultra dan jajaran melaksanakan ratusan kegiatan sosialisasi P4GN, pembentukan desa dan kelurahan Bersinar, hingga deteksi dini melalui tes urine terhadap ribuan peserta di lingkungan pemerintah, pendidikan, swasta, dan masyarakat umum.
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Adri Irniadi menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar. Menurutnya, penindakan tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika harus berjalan seiring dengan pencegahan dan rehabilitasi guna melindungi masyarakat dari dampak destruktif narkoba.
Irniadi kembali menegaskan komitmen BNNP Sultra meningkatkan kinerja dengan mengedepankan upaya preventif dan mitigatif melalui sederet program stategis termasuk sosialisasi yang menyasar generasi muda di lingkungan pendidikan/sekolah.
“Agenda strategis BNNP di Tahun 2026 salah satunya dimulai dari program Agenda Nasional Anti Narkotika dimulai dari Anak (Ananda),” kata Irniadi.
Irniadi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Mari jaga komitmen War on Drugs for Humanity sebagai gerakan bersama demi keselamatan generasi bangsa,” pungkasnya.
Tidak ada komentar