Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, saat memimpin rapat rekonsiliasi iuran PPU PN Daerah dan PBPU Pemda Triwulan 1 2025, di ruang rapat Wali Kota Kendari, Selasa, 18 Maret 2025. Rapat rekonsiliasi ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Kendari, Rinaldi Wibisono (kanan)/Dokumentasi: Ipul/Pemkot Kendari. Vritta.id-Wali Kota Kendari menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Kendari.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif, khusyuk, dan toleransi antar umat beragama serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang disampaikan kepada para pihak terkait, termasuk pengusaha hiburan, distributor minuman beralkohol, hingga pemilik usaha kuliner:
1. Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM)
Seluruh jenis usaha hiburan malam yang meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), dan panti pijat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan.
2. Larangan Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota Kendari melarang keras dilakukannya distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama Bulan Suci Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3. Pengaturan Rumah Makan, Restoran, dan Warung Kopi
Pelaku usaha jasa makanan dan minuman diatur melalui dua ketentuan utama:
Penggunaan Tirai: Restoran, rumah makan, dan kedai kopi yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai penutup atau penghalang sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.
Imbauan Waktu Operasional: Para pengusaha kuliner diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur.

4. Waktu Pemberlakuan
Ketentuan penutupan THM dan pembatasan operasional ini berlaku efektif mulai dari 16 Februari 2026 sampai dengan 22 Maret 2026.
5. Pengawasan dan Penindakan
Guna memastikan kepatuhan, Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri, akan melaksanakan patroli pengawasan secara intensif.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa pencabutan izin usaha.
Surat Edaran ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani elektronik oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.***
Tidak ada komentar