Kuasa hukum BDM, Andre Dermawan/Foto: Mirkas. Vritta.id-Kuasa hukum kasus pelecehan anak, Andre Darmawan menilai, dakwaan terhadap kliennya, Budiman (BDM), sarat kejanggalan, terutama berkaitan dengan barang bukti hasil visum yang tak kunjung dihadirkan ke persidangan.
“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa bukti visum harus dihadirkan di persidangan. Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana tertulis dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Terdakwa berhak mengetahui segala informasi hukum yang menimpa dirinya. Janggal sekali kalau sampai tidak dihadirkan,” kata Andri.
Asriani, istri dari terdakwa kasus dugaan pelecehan anak berinisial BDM, juga menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan untuk suaminya. Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa sejak proses hukum berjalan hingga memasuki persidangan, ia bersama kuasa hukum, Andri Darmawan, telah berulang kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, namun tidak pernah disahuti.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan, tapi tidak pernah disahuti,” ujar Asriani.
Andr eDarmawan sendiri menyayangkan sikap majelis hakim yang mengabaikan hak-hak terdakwa, termasuk penangguhan penahanan seperti dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Lebih jauh Andri menegaskan bahwa tak ada alasan majelis hakim tak mengabulkan penangguhan penahaanan BDM. BDM kata Andri, tidak pernah berperilaku negatif dan selalu kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.
“Pak BDM selalu kooperatif, tidak pernah melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” kata Andre.
Andre mengungkapkan, sejak awal proses hukum berjalan, ia telah menemukan sederet kejanggalan. Salah satunya adalah hasil visum yang hingga kini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Meski demikian, ia menegaskan akan terus mengawal kliennya sampai kebenaran terungkap.
“Ini perjuangan seorang istri menegakkan kehormatan suaminya,” kata Andre
Kronologi Kasus dan Sorotan Proses Penyidikan
Kasus ini bermula pada 21 November 2024, ketika BDM dituduh mencabuli seorang anak saat acara keagamaan/yasinan, dalam situasi ramai. Keluarga terdakwa menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.
Menurut Andre, BDM saat itu, menanyai korban mengenai pelajaran sekolah dan memberikan uang Rp5.000 sebelum korban pulang. Namun tak lama kemudian, keluarga korban datang dan menyeret BDM ke kantor polisi.
“Terdakwa sampai dipiting, lalu dibawa ke kantor polisi,” ujar Andre.
Proses penyidikan berlangsung cepat. Pada 22 November 2024, polisi menyatakan visum telah dilakukan dan menjadi bukti kuat. Namun, hasil visum tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Andri menilai hal ini sebagai kejanggalan serius.
“Kami sudah berulang kali meminta majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan visum. Ini kewenangan hakim sesuai Pasal 180 KUHAP. Tapi sampai hari ini visum tetap misterius, belum juga dihadirkan di persidangan,” ujarnya.
Ia menduga ada sesuatu yang disembunyikan, sebab hasil visum berpotensi membuka fakta yang berbeda dari dakwaan. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya telah mengirim surat resmi ke RS Bhayangkara untuk meminta rekam medis sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
“Kami adalah pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga berhak mengakses dokumen tersebut,” kata Andre.
Perbedaan Keterangan Korban dan Absennya Penyidik
Andre juga menyoroti kejanggalan lain terkait keterangan korban. Menurutnya, korban menjalani dua kali BAP dan tidak pernah memberikan keterangan spesifik yang mengarah pada pelecehan. Namun di persidangan, korban memberikan keterangan berbeda.
“Itu di dalam BAP clear, di dalam dua kali BAP itu tidak ada itu. Anehnya di dalam persidangan, dia menyatakan itu (pelecehan). Kami bertanya-tanya kenapa ini keterangan korban berbeda di BAP dan di persidangan,” ujar Andre.
Ketika dicecar pertanyaan terkait perbedaan itu, korban berdalih sudah menyampaikannya kepada polisi namun tidak dicatat. Mendengar hal tersebut, Andre meminta JPU menghadirkan penyidik sebagai saksi verbal lisan. Namun penyidik tidak pernah hadir dengan alasan “sedang bertugas”.
“Aneh sekali. Surat tugasnya pun tidak ada. Keterangan anak ini tidak disumpah sehingga tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti. Kalau penyidiknya tidak mau datang, berarti ada masalah besar. Kami melihat ada rekayasa di sini,” ujarnya.
Andre menambahkan bahwa dalam Pasal 185 ayat 7 KUHAP, keterangan saksi yang tidak disumpah, dalam perkara ini termasuk anak (korban), dapat menjadi petunjuk atau tambahan alat bukti, apabila bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah.

Istri BDM, saat memimpin aksi demonstrasi bersama guru besar UHO, Prof. La Ode Aslan, di Pengadilan Negeri Kendari/Foto: Istimewa.
Barang Bukti Dipertanyakan
Kejanggalan lainnya juga berkaitan dengan barang bukti pakaian korban. Menurut Andre, barang bukti pakaian korban tidak pernah disita saat penyidikan, namun tiba-tiba muncul dalam persidangan tanpa berita acara penyitaan.
“Yang disita justru pakaian terdakwa, tapi itu pun tidak pernah dihadirkan,” ujarnya.
Karena banyak hal dianggap tidak sesuai prosedur, pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta majelis membuka kembali persidangan dan menghadirkan visum, dokter pemeriksa, penyidik, serta barang bukti yang sah.
“Ini ancaman pidana bukan main-main, 5 sampai 15 tahun. Tidak boleh ada proses yang disembunyikan. Semua kebenaran harus diungkap terang-terangan,” kata Andri.
Dugaan Konflik Kepentingan
Selain itu, keluarga terdakwa menduga adanya kepentingan tertentu karena salah satu anggota keluarga penggugat merupakan aparat penegak hukum.
“Jujur ada indikasi bahwa ada salah satu dari keluarga korban seorang penegak hukum di kejaksaan. Jadi bisa jadi ada kepentingannya di situ,” kata Yusrin Tosepu, keluarga terdakwa.
Ia menegaskan tidak ingin mengintervensi putusan hakim, tetapi berharap proses hukum berjalan sesuai SOP.
Ancaman Laporan ke Lembaga Pengawas
Melihat rangkaian kejanggalan ini, Andri menyatakan siap melaporkan jaksa, penyidik, hingga hakim, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung jika prosedur KUHAP terus diabaikan.
“Kami melihat persidangan ini sebagai formalitas belaka. Jadi ini kami simpulkan sebagai peradilan sesat,” tegas Andri.
Dukungan Masyarakat dan Tuntutan Massa
Dukungan terhadap perjuangan Asriani datang dari berbagai elemen masyarakat. Ratusan mahasiswa UHO, organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), bersama Guru Besar UHO, Prof. La Ode Aslan, telah menggelar aksi Pengadilan Negeri Kendari, menyuarakan tuntutan atas kasus yang bergulir.
Tuntutan mereka antara lain:
1. Menghadirkan hasil visum dalam persidangan
2. Menghadirkan dokter forensik sebagai saksi
3. Menghadirkan saksi verbal lisan/penyidik
4. Menolak tuntutan jaksa yang dinilai sarat peradilan sesat
5. Mendesak pergantian Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Asriani sendiri mengapresiasi dukungan yang mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Ia mengakui tak bisa berjalan sendiri menegakkan kebenaran. Seiring bergulirnya kasus yang membelit sang suami setahun belakangan ini, juga harus ‘memaksa’ diri untuk tetap kuat menjalani perannya sebagai seorang ibu. Ia tak memungkiri bahwa buah hatinya terkadang menanyakan keberadaan ayahnya.
“Yang kakak mungkin bisa memahami, sebab sudah lebih dewasa dari adik-adiknya. tapi adik-adiknya yang baru memasuki usia remaja ini, saya harus berusaha keras menjelaskan bagaimana kondisi yang sebenarnya, tanpa harus melukai hati mereka,” katanya.
Asriani tak menampik bahwa di awal kasus ini mulai mencuat ke publik, buah hatinya sempat terpengaruh isu negatif dan menyalahkan sang ayah. Namun pelan pelan, Asriani membuka fakta dan bukti kepada sang anak, sehingga logika sang anak bergerak mendukung perjuangannya.
“Di awal kasus, saya berusaha menutup rapat, sebagai ibu saya tidak siap melihat kepanikan mereka melihat abinya (ayah) diborgol. Tapi pelan-pelan saya jelaskan, sehingga mereka paham apa yang saya perjuangkan adalah demi keadilan dan masa depan mereka,” kata Asriani.
Asriani menegaskan tak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk sang suami.
“Saya tidak akan berhenti berjuang. Selama saya masih hidup dan punya Tuhan, saya yakin setiap hari ada harapan. Saya berharap perjuangan bersama kuasa hukum saya menemukan keadilan, akan menemukan jawabannya. Saya juga meminta sidang terbuka untuk kasus ini, agak kebenaran juga terbuka,” kata Asriani.
Menyikapi permohonan sidang terbuka, Andri menjelaskan bahwa persidangan dalam perkara anak tidak dapat dibuka untuk umum. Persidangan terbuka, kata Andri, berlaku saat pembacaan putusan, sesuai ketentuan sistem peradilan anak.
Andri berharap agar seluruh bukti yang selama ini disembunyikan dapat diungkap dan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa maupun polisi bertanggung jawab menghadirkan bukti-bukti yang sudah diambil sebelumnya tetapi tidak ditunjukkan di persidangan. Untuk apa mereka menutup hal-hal seperti itu?” ujarnya.
Tidak ada komentar