KPID dan Polda Sultra Siap Turun Tangan Tindak Tegas TV Kabel yang Beroperasi Tanpa Izin Siar

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Nov 2025 10:33 153 Vritta

Vritta.id-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, siap turun tangan menindak tegas TV kabel yang beroperasi tanpa izin siar.

Karena itu, KPID Sultra mengingatkan seluruh pengelola televisi dan pihak TV kabel di wilayah Sultra, agar tidak menyiarkan program siaran tanpa izin resmi, sebab melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berisiko terkena sanksi pidana.

“TV kabel tidak boleh menyiarkan program tanpa memiliki hak siar dari pemilik hak cipta. Penyiaran tanpa izin adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum, baik berupa pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ketua KPID Sultra, Fadli, Sabtu, 8 November 2025.

Fadli Sardi lebih jauh mengungkapkan bahwa setiap lembaga penyiaran, termasuk TV kabel, wajib mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Fadli, penyiaran tanpa izin tak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mengancam ketertiban penyiaran di daerah.

KPID bersama Polda Sultra, kata Fadli, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lembaga penyiaran, khususnya TV kabel yang beroperasi di daerah, tak terkecuali di 17 Kabupaten/Kota yang tersebar di Sultra.

Langkah ini ditempuh demi memastikan seluruh penyelenggara siaran mematuhi ketentuan perizinan dan hak cipta.

“Sudah ada beberapa aduan yang masuk ke Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran izin siar. Dari laporan tersebut, ada indikasi beberapa TV kabel menyiarkan konten tanpa hak siar yang sah,” kata Fadli.

Fadli juga mengimbau masyarakat tak segan melaporkan setiap dugaan pelanggaran penyiaran, kepada KPID sendiri selaku pengawas siaran, dan Polda Sultra sebagai aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha penyiaran dapat tertib administrasi, menghormati hak cipta, dan beroperasi sesuai regulasi agar tidak berurusan dengan hukum. Kami dan Polda Sultra berkomitmen akan menindak tegas setiap TV kabel nakal yang ilegal,” kata Fadli.

PENULIS :
EDITOR :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA