Kenali, Cegah, Lindungi: BI Sultra Sosialisasi PeKA dan Bijak Bertransaksi Digital

waktu baca 10 menit
Selasa, 25 Agu 2026 23:54 8 Vritta

Vritta.id-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia tahun 2026 kepada masyarakat. Pemaparan mencakup inovasi sistem pembayaran melalui QRIS, kerangka pelindungan konsumen berdasarkan regulasi terbaru, hak dan kewajiban konsumen, hingga berbagai modus kejahatan digital yang paling sering menimpa masyarakat beserta cara menghindarinya.

Inovasi Sistem Pembayaran QRIS

Bank Indonesia menjelaskan empat jenis inovasi dalam sistem pembayaran QRIS. Pertama, QRIS Statis, yaitu kode QR tetap (permanent) yang berisi ID penjual dan dicetak pada stiker atau media fisik. Kedua, QRIS Dinamis, yaitu kode QR pembayaran yang isi datanya selalu berubah-ubah setiap kali transaksi dibuat. Ketiga, QRIS Tap, yaitu inovasi QRIS yang menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) di mana pengguna bisa membayar dengan cara mendekatkan atau menempelkan (tap) ponsel ke mesin pembayaran tanpa perlu membuka kamera untuk memindai kode QR. Keempat, QRIS Tuntas, yaitu pengembangan layanan QRIS yang memungkinkan pengguna melakukan tiga tambahan fungsi transaksi sekaligus: Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai hanya dengan memindai kode QR.

Dari sisi inisiasi proses pembayaran transaksi, terdapat dua mode. QRIS MPM (Merchant Presented Mode) di mana pedagang yang menampilkan kode QR untuk dipindai oleh customer, dan QRIS CPM (Customer Presented Mode) di mana customer yang menampilkan kode QR untuk dipindai oleh pedagang. Selain itu, QRIS juga telah berkembang menjadi QRIS Cross Border atau QRIS Antar Negara yang mencakup Thailand, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Latar Belakang Kebijakan Pelindungan Konsumen

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pelindungan Konsumen dilakukan untuk merespons penerbitan UU P2SK, penguatan pelindungan data (UU PDP), international practices,

peningkatan keberdayaan konsumen, dan perkembangan inovasi teknologi. Terdapat lima latar belakang utama kebijakan ini, yaitu amanat undang-undang berupa pengaturan baru pada UU P2SK yang mengatur pelindungan konsumen di sektor keuangan; penguatan pelindungan data karena meningkatnya urgensi implementasi pelindungan data pribadi sesuai UU PDP; international practices berupa penambahan prinsip pelindungan konsumen sesuai UU P2SK dan Update G20/OECD High Level Principles on Consumer Protection; meningkatkan keberdayaan konsumen karena penguatan pelindungan konsumen perlu didukung dengan peningkatan keberdayaan konsumen; serta mengimbangi perkembangan inovasi karena perkembangan inovasi model bisnis layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan penguatan aspek pelindungan konsumen.

Latar belakang lain adalah fakta bahwa tingkat penetrasi smartphone di Indonesia pada 2026 mencapai 82,45 persen, meningkat dari 44,44 persen pada 2017. Indonesia merupakan pengguna smartphone nomor 4 terbanyak di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Semua produk dan layanan saat ini dapat diakses dalam satu smartphone dan terhubung dengan pembayaran digital, mencakup layanan media sosial, belanja online, keuangan dan investasi, serta lifestyle dan kesehatan.

Peran Bank Indonesia dalam Pelindungan Konsumen

“Peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen dan meningkatkan keberdayaan Konsumen untuk menciptakan adanya ekosistem keuangan yang mewujudkan adanya pelindungan kepada Konsumen secara efektif dan efisien,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra, Edwin Permadi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Bank Indonesia menjalankan tiga fungsi utama dalam ekosistem tersebut. Pertama, terhadap Penyelenggara, Bank Indonesia menumbuhkan kesadaran Penyelenggara mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil, memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan Penyelenggara. Kedua, terhadap Konsumen, Bank Indonesia meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan Penyelenggara serta meningkatkan pemberdayaan Konsumen. Ketiga, menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen yang mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Hasil yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan peluang inovasi bagi penyelenggara serta terciptanya kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan.

Dasar Hukum Kebijakan

Dasar hukum kebijakan pelindungan konsumen Bank Indonesia bersumber dari UU BI Pasal 7 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK, yang menetapkan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pasal 7 menyebutkan bahwa stabilitas sistem pembayaran tercermin dari penyelenggaraan SP yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen.

UU BI Pasal 8 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK menetapkan tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan; mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran; serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan moneter sangat memerlukan sistem keuangan yang bekerja efektif dan stabil serta SP yang cepat, mudah, efisien, aman, dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional, dan Pelindungan Konsumen.

UU P2SK memberikan dasar hukum yang kuat dalam penerapan pelindungan konsumen bagi otoritas di sektor keuangan pada Bab XVI Pasal 215-216 dan Bab XVIII Pasal 227-248. Sasaran kebijakan adalah terwujudnya pengaturan yang jelas dan adil, kepatuhan penyelenggara, dan konsumen yang terlindungi, dengan area pelindungan konsumen mencakup pengaturan, penyelenggara, dan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang wajib diinformasikan oleh Penyelenggara.

Kewajiban konsumen meliputi enam hal. Pertama, mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Penyelenggara sebelum membeli produk dan/atau layanan Penyelenggara. Kedua, membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan. Ketiga, beriktikad baik dalam penggunaan produk atau layanan. Keempat, memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kelima, membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya atas produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Penyelenggara. Keenam, mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak konsumen meliputi sebelas hal, yaitu mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan; memilih produk dan/atau layanan; mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan; mengakses data dan/atau informasi Konsumen yang dikelola oleh Penyelenggara; mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan; mendapat edukasi keuangan; diperlakukan atau dilayani secara benar; mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa; mendapatkan ganti rugi; serta hak lain yaitu membentuk asosiasi Konsumen.

Bijak Bertransaksi Digital dengan PeKA

Bank Indonesia memperkenalkan program PeKA yang merupakan singkatan dari Peduli, Kenali, Adukan sebagai panduan bijak bertransaksi digital. Peduli berarti peduli dengan keamanan data sendiri: jangan bagi OTP atau PIN, dan waspada modus. Kenali berarti kenali produk, modus, dan situs resmi: cek URL atau domain, akun resmi, dan jangan scan QR sembarang. Adukan berarti adukan jika terjadi penipuan.

Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi digital itu aman bila kita tahu caranya. Aman bukan soal takut, tapi soal tahu caranya.

Modus Kejahatan yang Paling Sering Menimpa

Bank Indonesia mengidentifikasi enam modus kejahatan keuangan digital yang paling sering menimpa masyarakat. Pertama, bukti transfer palsu, di mana pelaku mengirimkan screenshot bukti transfer yang dimanipulasi. Ciri-cirinya adalah screenshot yang blur di bagian tertentu seperti nama, nominal, atau referensi; tanggal dan jam yang tidak masuk akal atau tidak sesuai konteks transaksi; ada tanda-tanda file diedit seperti crop kasar, garis tak rapi, dan kualitas turun; serta pembeli tampak tergesa-gesa mendesak barang dikirim segera tanpa menunggu verifikasi. Cara menghindarinya: jangan langsung percaya screenshot bukti transfer, selalu cek mutasi atau riwayat transaksi langsung, cocokkan nomor referensi dengan transaksi yang tampil di aplikasi, dan tunggu notifikasi resmi dari bank atau PJP atau pastikan status transaksi “berhasil/settled”.

Kedua, QRIS palsu atau ditimpa stiker, di mana pelaku menempelkan stiker QRIS milik mereka di atas QRIS resmi pedagang sehingga uang pembayaran masuk ke rekening penipu. Ciri-cirinya adalah ada stiker QRIS baru ditempel atau terlihat tidak rapi; nama merchant yang muncul di aplikasi berbeda dengan nama toko; nama penerima adalah individu atau pribadi, bukan nama usaha; serta QRIS ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau atau mudah diganti. Cara menghindarinya: selalu cek nama merchant di aplikasi sebelum menekan tombol “Bayar”, waspada terhadap QRIS stiker yang mudah dilepas atau diganti, pilih QRIS yang dicetak permanen dan ditempatkan di balik akrilik, serta catat nomor referensi dan cek status atau riwayat transaksi di aplikasi.

Ketiga, vishing atau penipuan melalui telepon untuk mendapatkan data pribadi atau keuangan. Pelaku mengaku ada transaksi mencurigakan pada akun korban, meminta nomor kartu, PIN, atau OTP dengan alasan “verifikasi”, mengancam pemblokiran rekening jika tidak segera mengikuti instruksi, dan menggunakan nomor yang mirip call center resmi serta menyebut sebagian data pribadi korban untuk terlihat meyakinkan. Cara menghindarinya: jangan klik link mencurigakan, cek URL dengan teliti, ingat bahwa bank tidak pernah meminta PIN atau OTP via email atau SMS, serta aktifkan filter spam dan hubungi call center resmi jika ragu.

Keempat, phishing atau jebakan “berlabel resmi”, yaitu modus penipuan dengan menyamar jadi institusi terpercaya lewat email, SMS atau WhatsApp (smishing), atau situs tiruan. Pelaku menggunakan gaya bahasa meyakinkan dan logo atau format rapi untuk terlihat resmi, meminta data rahasia seperti PIN, OTP, atau CVV, serta menciptakan kepanikan berlebihan untuk memaksa korban bertindak cepat. Cara menghindarinya sama dengan menghindari vishing: jangan klik link mencurigakan, cek URL dengan teliti, ingat bank tidak pernah meminta PIN atau OTP via email atau SMS, dan aktifkan filter spam serta hubungi call center resmi jika ragu.

Kelima, impersonation atau akun yang mengaku sebagai petugas BI atau bank. Keenam, money mule atau pelaku yang meminjam rekening orang lain untuk digunakan sebagai rekening penampung hasil kejahatan.

Bank Indonesia juga memberikan panduan singkat “Kalau Ragu, Stop Dulu” yang terdiri dari tiga langkah: cek nama yaitu siapa yang menghubungi, apakah nomor baru, dan apakah nama display aneh; cek kanal resmi yaitu jangan percaya pada link atau nomor dari chat dan cari melalui aplikasi atau website resmi; serta jaga kode yaitu kode OTP, PIN, dan password itu rahasia dan tidak boleh dibagi ke siapa pun.

Prinsip keamanan bertransaksi digital yang disampaikan Bank Indonesia adalah aman itu kebiasaan kecil, bukan keahlian besar, yang meliputi: selalu cek mutasi bukan screenshot; cek nama merchant QRIS; jangan bagikan OTP atau PIN; pastikan koneksi aman dan hindari WiFi publik; jangan klik link mencurigakan; gunakan HP khusus usaha; simpan bukti transaksi; serta gunakan aplikasi dan platform resmi.

Penanganan Pengaduan oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia menjelaskan mekanisme penanganan pengaduan konsumen. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Bank Indonesia apabila memenuhi tiga persyaratan: konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara; permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan atau lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

Tindak lanjut pengaduan konsumen oleh Bank Indonesia mencakup tiga hal. Pertama, edukasi yaitu memberikan informasi dan pemahaman kepada Konsumen mengenai produk dan/atau jasa yang diatur dan diawasi oleh BI. Kedua, konsultasi yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan Penyelenggara apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan produk dan/atau jasa. Ketiga, fasilitasi yaitu upaya penyelesaian pengaduan konsumen yang berindikasi sengketa dengan mempertemukan Konsumen dan Penyelenggara untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Bank Indonesia secara langsung dengan mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BICARA) atau Kantor Perwakilan BI. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui surat, surat elektronik, portal situs web Bank Indonesia, dan call center BICARA.

Jika menjadi korban penipuan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur berikut: stop transaksi sementara jika perlu; matikan koneksi jika sedang dipandu atau ditelpon; hubungi bank atau e-wallet via kanal resmi untuk pengamanan akun; simpan bukti berupa nomor pelaku, chat, dan waktu; serta laporkan ke BI BICARA 131, bicara@bi.go.id, atau LISA 081 131 131 131.***

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA