Pemimpin Cabang BRI Kendari By Pass, Yandi Suryandi/Foto: Istimewa. Vritta.id-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, praktik mafia kredit yang melibatkan pekerja BRI Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Pemimpin Cabang BRI Kendari By Pass, Yandi Suryandi, mengatakan bahwa hasil investigasi internal membuktikan bahwa persoalan yang mencuat semata-mata merupakan kesalahan administratif terkait realisasi kredit antara dua debitur berbeda yang memiliki nama serupa, yakni Sudirman dari Desa Nambeaboru dan Sudirman dari Desa Ambopi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan adanya kesalahan pencatatan pada proses realisasi dan pelunasan kredit. Namun hal tersebut murni bersifat administratif, bukan tindak pidana, dan telah kami tindak lanjuti dengan melakukan koreksi sistem sesuai ketentuan internal BRI,” ujar Yandi.
Menurut Yandi, saat pencairan fasilitas kredit milik Sudirman Desa Nambeaboru, petugas keliru mencatat pelunasan pada rekening milik Sudirman Desa Ambopi. Untuk mengoreksi hal ini, BRI kemudian mengajukan reaktivasi rekening melalui kantor pusat, agar seluruh data keuangan dan pembukuan kembali normal sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Langkah reaktivasi dan penyesuaian pembukuan kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan seluruh transaksi tercatat akurat. Tidak ada kerugian yang dialami nasabah, dan agunan kredit tetap tersimpan aman dalam berkas nasabah,” ujarnya.
Yandi kembali menegaskan bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudirman Desa Ambopi, tidak pernah berpindah tangan dan masih tersimpan aman di BRI Unit Unaaha.
Saat ini, fasilitas kredit tersebut berstatus macet, sebab nasabah tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran. Menindaklanjuti hal itu, BRI telah menempuh langkah sesuai prosedur hukum, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe, dalam proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BRI tidak serta merta melakukan tindakan di luar aturan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan dalam koridor kerja sama kelembagaan antara BRI dan Kejaksaan Negeri Konawe,” kata Yandi.
Terkait laporan nasabah kepada pihak kepolisian, BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun menegaskan bahwa laporan tersebut serta merta menunjukkan adanya tindak pidana, mengingat persoalan ini telah diselesaikan secara administratif.
“Kami terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan keterangan resmi oleh pihak berwenang. Prinsip kami adalah transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya.
BRI juga memahami atensi publik yang bedar terhadap kasus ini. Karena itu, BRI berkomitmen memberikan informasi yang berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memastikan seluruh kegiatan operasional BRI, termasuk proses kredit dan administrasi dokumen, dijalankan secara profesional dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking,” kata Yandi.
BRI mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu yang belum terverifikasi. Nasabah juga diminta berkoordinasi langsung dengan kantor BRI terdekat apabila mengalami kendala layanan.
Tidak ada komentar