Ilustrasi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Pixabay.com/Lamuklamuk1images. Vritta.id-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling, resmi membuka Rapat Sinergi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Claro Hotel Kendari, Rabu, 24 September 2025.
Kegiatan ini diikuti berbagai unsur pemerintahan, termasuk Dirjen Pelindungan KP2MI, Kapolda Sultra, Kabinda Sultra, Kepala Disnakertrans Sultra, Kanwil Imigrasi Sultra, para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Kepala BKPMD, Kepala BP3MI Sultra, serta mitra kerja terkait.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, mengatakan bahwa PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah migas, namun rawan eksploitasi dan penempatan ilegal.
“Banyak hal yang perlu kita sinergikan di Sultra agar PMI tidak tereksploitasi ketika bekerja di luar negeri. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pemerintah pusat atau daerah, tetapi kolaborasi semua pihak,” ujarnya.
Rapat bertujuan menyusun langkah strategis pencegahan PMI non-prosedural, meningkatkan sinergi lintas instansi, menyampaikan data kasus penempatan ilegal dan TPPO, serta memperjelas peran masing-masing lembaga.
La Ode Askar berharap gugus tugas pencegahan PMI non-prosedural yang akan di-SK-kan Gubernur Sultra segera terbentuk, lalu diperkuat dengan aksi sosialisasi hingga ke desa-desa, agar kepala desa memahami tanggung jawab mereka sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42.
Agenda rapat juga mencakup penyerahan cenderamata dari Kementerian/BP2MI kepada Pemprov Sultra, Kepolisian Daerah Sultra, Kanwil Imigrasi Sultra, dan pemberian piagam penghargaan kepada Pemprov Sultra yang diterima Wakil Gubernur serta institusi terkait.
Wakil Gubernur Sultra Hugua, menekankan pentingnya perlindungan PMI dan upaya memberantas TPPO.
“Pekerja Migran Indonesia adalah kekuatan penting bangsa. Perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan yang mencederai martabat bangsa. Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja,” ujarnya.
Ia menekankan langkah strategis yang harus diwujudkan bersama, meliputi:
1. Menyamakan persepsi dan komitmen pencegahan PMI non-prosedural.
2. Memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.
3. Edukasi preventif kepada calon PMI dan keluarga terkait hak dan prosedur resmi.
4. Penindakan tegas terhadap pelaku TPPO dan penempatan non-prosedural.
5. Peningkatan peran pemerintah daerah dan stakeholder dalam pemberdayaan masyarakat melalui lapangan kerja dan pelatihan lokal.
“Upaya kita hari ini bukan sekadar agenda rutin atau seremonial, tetapi panggilan moral, kemanusiaan, sekaligus amanah konstitusi. Semoga sinergi kita hari ini menjadi tonggak penting dalam mencegah penempatan non-prosedural dan memberantas TPPO di daerah kita,” kata Hugua.
Tidak ada komentar