Kota Kendari Raih Penghargaan Kategori Pembebasan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 22:23 183 Vritta

Vritta.id-Kota Kendari meraih penghargaan nasional kategori Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., Senin, 25 Agustus 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menghadiri prosesi serah terima penghargaan sebagai bentuk dukungan penuh terhadap inisiatif Pemerintah Kota Kendari.

“Persetujuan bangunan gedung itu nol rupiah dari Kota Kendari. Data penerima manfaat juga terintegrasi dari Kementerian Dalam Negeri dan BPS. Ini bentuk nyata dukungan terhadap program Presiden Prabowo dalam penyediaan 3 juta rumah,” kata Menteri PKP Maruar Sirait.

Penghargaan ini sekaligus menjadi simbol apresiasi pemerintah pusat kepada Pemkot Kendari yang berkomitmen mendukung program perumahan nasional, sehingga MBR dapat menikmati rumah layak dengan biaya terjangkau.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Kendari dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan tidak ada warga Kendari yang kesulitan mendapatkan rumah hanya karena terbebani biaya administrasi. Dengan kebijakan PBG nol rupiah ini, harapan kami semakin banyak warga bisa menikmati rumah murah yang nyaman dan layak huni,” kata Wali Kota Siska.

Penghargaan kategori pembebasan PBG bagi daerah adalah apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai terbaik dalam pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai bentuk dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni yang terjangkau. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil menetapkan peraturan daerah dan menerapkannya secara efektif untuk meringankan beban administratif MBR.

Kriteria dan tujuan penghargaan:

1. Pembebasan retribusi PBG: Pemerintah daerah yang menerima penghargaan telah berhasil membebaskan biaya retribusi PBG untuk MBR melalui peraturan kepala daerahnya.

2. Efektivitas penerapan: Penghargaan diberikan tidak hanya karena adanya peraturan, tetapi juga karena keberhasilan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan tersebut secara efektif.

3. Dukungan MBR: Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban finansial MBR untuk pembangunan rumah yang layak huni.

4. Kriteria MBR: Kriteria masyarakat penerima manfaat (MBR) ditentukan berdasarkan batas penghasilan, luas bangunan, dan jenis rumah yang dibangun.

Pemerintah Kota Kendari sebagai salah satu daerah penerima penghargaan ini, berkomitmen mendukung program pembangunan nasional, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Prestasi ini juga menegaskan visi Kota Kendari sebagai kota layak huni.(*)

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA