Bupati Koltim Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sultra terkait Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 22:54 0 68 Vritta

Vritta.id-Bupati Kolaka Timur (Koltim) menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.4.1/6/2025 yang berisi instruksi pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 Wita.

Instruksi Gubernur Sultra ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di tengah-tengah masyarakat.

Bupati Koltim Abd Azis SH MH, langsung menindaklanjuti instruksi Gubernur Sultra dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Koltim Nomor 100.3.4.2/163 Tahun 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, tertanggal 11 Maret 2025.

Surat edaran ini berisi maksud dan tujuan pemutaran lagu Indonesia Raya:
1. Meningkatkan semangat kebangsaan, jiwa patriotisme, serta kecintaan
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Membangun kesadaran bersama akan pentingnya persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat
3. Menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.
4. Mengingatkan kembali makna perjuangan bangsa serta mengapresiasi jasa para pahlawan.

Bupati Koltim, Abdul Azis/Dokumentasi: Diskominfo Koltim

Ketentuan pelaksanaan:

1. Seluruh Instansi Pemerintah, Sekolah, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa, BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Kolaka Timur diwajibkan memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara di masing-masing unit kerja.

2. Para Camat dan Kepala Desa/Lurah agar memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di wilayahnya masing-masing.

3. Kepada seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat diimbau untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu diputar sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan negara.

4. Instansi terkait agar berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan tertib dan lancar.

5. Evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan