Vritta.id-Bawaslu Kota Kendari menegaskan komitmennya sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu yang mengedepankan prinsip-prinsip pengawasan yang responsif dan partisipatif, mengawal Pemilu yang bebas dari potensi pelanggaran. Penegasan ini diungkapkan anggota Bawaslu Kota Kendari, Arham, saat menghadiri pleno penetapan DPT, yang diselenggarakan KPU Kota Kendari, Sabtu 21 September 2024.
“Kami memastikan agar seluruh penyusunan data pemilih patuh pada prinsip-prinsip penyusunan data pemilih yakni: inklusifitas, akurat, mutakhir, parsitipatif, terbuka, reponsif, akuntabel dan mengedepankan perlindungan data diri,” kata Arham.
Disinggung soal mitigasi pelanggaran Pilkada, Arham mengatakan bahwa pencegahan segala bentuk potensi pelanggaran selalu didahului dengan imbauan.
“Untuk mitigasi pelanggaran Pilkada, kami selalu mendahului segalanya dengan imbauan, baik kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Kendari, bakal pasangan calon, partai politik, elemen masyarakat, mencegah pelibatan ASN, TNI-Polri,” ujar Arham.
Arham lebih jauh mengungkapkan bahwa pengawasan Bawaslu dilaksanakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Arham juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Kendari yang sigap dan responsif menindaklanjuti saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu, dalam proses penyusunan DPT.
“Kami telah mengeluarkan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU Kota Kendari, dan alhamdulillah saran perbaikan yang ini selalu ditanggapi responsif. Kami mengapresiasi KPU Kota Kendari atas keterbukaan akses ini,” ujar Arham.
Tidak ada komentar