KPU Kota Kendari Buka Rekrutmen KPPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Sep 2024 23:22 0 136 Vritta

Vritta.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, mulai membuka rekrutmen Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran KPPS mulai dibuka tanggal 17 hingga 28 September 2024, disusul penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 18-29 September 2024. Sedangkan penetapan serta pelantikan jatuh pada 7 Oktober 2024. KPU Kota Kendari diketahui menyediakan  3675 kuota KPPS yang akan disebar ke 525 TPS se-Kota Kendari.

Menurut komisioner KPU Kota Kendari, Arwah, proporsi dan pemetaan KPPS pada setiap TPS tak berubah, masing-masing TPS masih didampingi 7 orang petugas KPPS dan dikawal 2 orang Petugas Pengamanan (PAM).

“Jumlah KPPS setiap TPS tetap sama, 7 orang, dan akan didampingi PAM TPS  2 orang. Jadi total yang kita butuhkan itu 3675 KPPS,  dan kemudian kita butuhkan PAM TPS kurang lebih 1050 orang,” kata Arwah.

KPU Kota Kendari, lanjut Arwah, menetapkan beberapa syarat penting dalam rekrutmen kali ini, yakni petugas KPPS wajib memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.

“Seluruh masyarakat Kota Kendari memiliki hak mendaftar sebagai anggota KPPS, namun KPU melalui PPS-nya akan melakukan seleksi sesuai dengan kebutuhan Pilkada, yang diutamakan syaratnya sehat jasmani dan rohani, usia minimal 17 tahun, maksimal 5 tahun,” ujar Arwah.

Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, ditetapkan jadwal dan syarat pendaftaran KPPS berikut ini:

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Persyaratan Calon Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih

Berkas yang Harus Disiapkan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotokopi e-KTP

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan (dalam satu dokumen) yang menyatakan:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih
  •  Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota dan telah mengundurkan diri minimal 5 tahun)

5. Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk hasil pemeriksaan tensi darah, gula darah, dan kolesterol)

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.***

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan