Ketua KPU Sultra, Dr. Asril/Foto: Lala. Vritta.id-Ketua KPU Sultra, Dr. Asril, mengimbau setiap pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi aturan pelaporan dana kampanye. Imbauan ini diungkapkan Asril saat membuka pelaksanaan Bimbingan Teknis, Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, di Kota Kendari, Selasa, 17 September 2024. Bimtek ini melibatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sultra, serta Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon Kepala Daerah.
“Laporan awal dana kampanye sudah harus diserahkan tanggal 24 September 2024. Dengan demikian, dana kampanye masing-masing paslon nantinya sudah terinput dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Asril.
Masa kampanye Paslon Kepala Daerah berlangsung hingga 23 November 2024. KPU Sultra diketahui telah menyediakan help desk yang bertugas memudahkan masing-masing LO paslon merekam data terkait dana kampanye.
Koordinator Divisi Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menegaskan aturan penting yang wajib diatensi masing-masing paslon, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Jika ada Paslon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, kami akan memberikan teguran tertulis. Akan diberi waktu 7 hari untuk memperbaiki laporan. Jika tidak diperbaiki, sanksinya paslon tidak dapat melaksanakan kampanye,” kata Hazamuddin.
Tidak ada komentar