Vritta.id-Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi kepada OPD dan puluhan pengusaha konstruksi yang ada di Koltim. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Tiga Putra Unaaha, Rabu, 29 Mei 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Asisten I Setda Koltim Arisman SE sekaligus mewakili Bupati Koltim untuk membuka kegiatan tersebut. Nara sumber dalam kegiatan ini diantaranya: Kepala Dinas PUPR Koltim, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, dan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Koltim Abdul Azis mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkrit yang sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU tersebut. Dengan pemahaman yang baik, pihak terkait didalamnya dapat memastikan bahwa seluruh pelaku jasa konstruksi di Koltim dapat menjalankan kegiatan konstruksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih jauh Bupati Koltim mengungkapkan bahwa UU ini merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi sendiri, merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Disamping itu penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, oleh karenanya sektor jasa konstruksi ini diatur dalam UU.
Tujuan utama UU ini menurut Abdul Azis, bertujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi demi terwujudnya struktur usaha yang kokoh, anda, berdaya saing tinggi dan hasil yang bekualitas; terwujudnya ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban, terciptanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatnya partisipasi masyarakat, tertatanya system jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, terjaminnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik serta terciptanya integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
”Pembangunan infrastruktur yang berkualitas merupakan salah satu pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di Kabupaten Kolaka Timur ini, kita telah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat infrastruktur daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Program Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS) menjadi patron pembangunan kita, bahwa pembangunan yang dilakukan semata-mata untuk dapat melayani masyarakat dalam menigkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***
Tidak ada komentar