Kendari, Vritta.id – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Sultra menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungli dalam pengurusan plat nomor kendaraan khusus, untuk masyarakat yang ingin mengurus plat khusus tersebut kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Menurut Dir Lantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, bahwa saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).
“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem Online dan mencegah terjadinya Pungutan Liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi, Senin, (3/7/2023).
Aplikasi ERI, lanjutnya, merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesi. ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.
“Nomor Plat pilihan juga sudah ter akreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke Negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” ini adalah tanda / simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.
Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak / masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tarif PNBP NRKB pilihan, berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 yakni:
– NRKB 1 ANGKA BLANK RP. 20.000.000
– NRKB 1 ANGKA HURUF RP. 15.000.000
– NRKB 2 ANGKA BLANK RP. 15.000.000
– NRKB 2 ANGKA HURUF RP. 10.000.000
– NRKB 3 ANGKA BLANK RP. 10.000.000
– NRKB 3 ANGKA HURUF RP. 7.500.000
– NRKB 4 ANGKA BLANK RP. 7.500.000
– NRKB 4 ANGKA HURUF RP. 5.000.000
Tidak ada komentar