Sindikat Pekerja Migran Ilegal Terungkap, Korban Diimingi Upah Puluhan Juta Bekerja ke Luar Negeri

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Feb 2023 07:56 0 116 Vritta

Vritta.id-Sindikat Pekerja Migran Ilegal berhasil diungkap aparat kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama tim gabungan.

Tiga tersangka, RC, ABN, MBA yang merupakan anggota sindikat pekerja imigran ilegal diringkus saat hendak memberangkatkan pekerja migran ilegal  ke luar negeri.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan modus para tersangka yakni menjanjikan iming-iming upah hingga puluhan juta rupiah  kepada pekerja ke luar negeri.

“Pendanaan untuk PMI berasal dari luar negeri. Biasanya satu pekerja dijanjikan 3200 dolar AS (Rp50juta). Kepengurusan paspor dan visa diatur oleh para sindikat ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Soetta, Kompol Rezha Rahandi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi atas keberhasilan dan capaian Polres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, yang telah mengungkap sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini.

“Kami apresiasi kinerja jajaran Polresta Soetta yang sangat serius mengungkap tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural. Pengungkapan sindikat PMI ilegal ini menjadi langkah baik dan memberikan efek jera kepada yang lain,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Sabtu, 10 Februari 2023.

Haiyani Rumondang menegaskan bahwa Kemnaker  memastikan Calon PMI yang ingin bekerja keluar negeri sesuai prosedur.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat apabila ingin bekerja keluar negeri, harus mengikuti prosedur yang ditetapkan Disnaker di masing-masing kabupaten/kota atau melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Jangan mudah terbujuk rayu iming-iming mudah untuk bekerja keluar negeri dengan cara gampang dan instant karena resikonya sangat tinggi. Apabila bekerja keluar negeri tanpa prosedur yang jelas, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, tentu tak terdaftar di pemerintah dan perwakilan, ” ujar Haiyani.

Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna, juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Soetta, Imigrasi, Angkasa Pura dan BP2MI, yang telah bekerja sama melakukan pencegahan PMI keluar negeri.

“Ini hasil kerja kita bersama antar Kementerian/Lembaga dan Kepolisian. Kami berharap tak terjadi lagi penempatan secara nonprosedural ke depan, Ini jadi pelajaran kita semua, karena di sana ada oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakberdayaan PMI, ” katanya.

Yuli Adiratna mengatakan, Kemnaker fokus sosialisasi dan edukasi hingga melibatkan Pemerintahan Desa agar masyarakat memahami prosedur bekerja secara sah atau legal.

“Pemerintah tak melarang orang bekerja ke luar negeri, tetapi hanya mengatur bekerja secara prosedural agar terhindar dari perlakuan dan peluang potensi bahaya kekerasan dan perlakuan tak manusiawi, ” katanya.***

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan