Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengedukasi warga Desa Puupoha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, soal bahaya penipuan berkedok investasi, pinjaman online (pinjol), hingga social engineering (soceng). Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengedukasi warga Desa Puupoha, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, soal bahaya penipuan berkedok investasi, pinjaman online (pinjol), hingga social engineering (soceng).
Tim edukasi perlindungan konsumen, Renny Putri, mengatakan, saat ini banyak ditemukan paket investasi yang belakangan diketahui merupakan penipuan alias investasi ilegal, ‘bodong’.
Renny menyebutkan salah satu ciri investasi ilegal ini. Salah satunya kata dia, paket investasi yang tidak mengantongi izin otoritas terkait, yakni OJK. Investor yang terjerat menginvestasikan barang atau dana justru dirugikan dengan skema pemanfaatan atau penggunaan dana yang tidak jelas arahnya.
“Jadi, masyarakat harus mewaspadai nvestasi dan pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban. Maka dari itu kami gencar lakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas.” Kata Renny, Kamis, 16 Februari 2023.
Selain tak mengantongi izin resmi, masyarakat kata Renny, wajib mengenali ciri-ciri investasi ilegal lainnya diantaranya: keuntungan tidak wajar, member get member, memanfaatkan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.
“Jadi, di era digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L yakni legal dan logis,” ujar Renny.
Tim edukasi perlindungan konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais, menambahkan soal istilah sosial engineering (soceng) yang harus dipahami masyarakat.
Soceng kata Mutsafar, merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses informasi lainnya yang diinginkan.
“Jadi Soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” kata Mutsafar.
Mutsafar lebih jauh menjelaskan bahaya soceng. Pelaku Soceng kata Mutsafar, akan mengambil data pribadi berupa informasi, akun, lalu menyalahgunakannya dengan tujuan meraup keuntungan.
Masyarakat, menurut Mutsafar, wajib mengetahui modus apa saja yang digunakan pelaku soceng. kata Mutsafar, demi melancarakan aksi penipuannya, pelaku soceng akan meminta username aplikasi, password ,PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/ debit, bahkan nama ibu kandung.
“Jadi modus soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif transfer Bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” ungkapnya.
Karena itu, Mutsafar mewanti-wanti ratusan masyarakat Desa Puupoha, jika ada oknum yang mengaku pegawai Bank meminta data pribadi, diharapkan untuk tidak memberikannya.
“Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi Bank atau lembaga jasa keuangan,” katanya.
Hal senada diungkapkan Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Imam Adicipta. Menurut Imam, masyarakat pengguna produk perbankan harus meminta penjelasan terkait skema kredit, tabungan dan deposito karena hampir semua kasus penipuan yang terjaring di Sultra ini timbul karena kelalaian nasabah itu sendiri.
“Setelah akad kredit langsung pulang dan tidak meminta dokumen foto copy akad kredit. Jadi, mulai sekarang Bapak Ibu yang menggunakan jasa perbankan harap diminta karena itu arahan dari OJK,” katanya.
Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi penyelenggaraan edukasi perlindungan konsumen yang diinisiasi OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe ini.
Menurut irmanto, ajang edukasi seperti ini berkontribusi besar meningkatkan pemahaman masyarakat awam terkait tugas dan fungsi OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.
” Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan Industri Keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami agar terhindar dari penipuan yang berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal,” kata Irmanto.
Tidak ada komentar