Vritta.id-OJK Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan kerangka sinergi lima lembaga dalam satu narasi terpadu untuk menghadapi isu-isu strategis sektor jasa keuangan di Sulawesi Tenggara, termasuk tambang ilegal hingga shadow economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat resmi, tidak dipantau oleh pemerintah, dan tidak bayar pajak, mencakup usaha kecil tanpa izin, transaksi tunai tersembunyi, hingga perdagangan barang ilegal
Lima lembaga yang terlibat adalah OJK dengan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan, Bank Indonesia dengan fungsi stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan inklusi keuangan, BPS sebagai penyedia data statistik berkualitas untuk kebijakan tepat sasaran, Polri dengan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan kamtibmas, serta Kejaksaan dengan fungsi penuntutan dan pemulihan kerugian negara.
Kerangka sinergi ini menghadapi empat isu strategis utama. Pertama, tambang ilegal dengan ancaman berupa rekening pinjam nama, dokumen tidak sah, dan transaksi tunai besar, yang ditangani melalui uji tuntas ketat oleh bank, serta penindakan dan pemulihan aset oleh Polri dan Kejaksaan.
Kedua, pencucian uang dengan ancaman pencampuran dana ilegal ke usaha yang sah dan sektor properti, yang ditangani melalui pengawasan kepatuhan APU-PPT oleh OJK serta analisis dan penuntutan oleh PPATK dan APH.
Ketiga, keuangan ilegal mencakup investasi bodong, pinjol ilegal, dan gadai tanpa izin, yang ditangani melalui Satgas PASTI dengan mekanisme klarifikasi, pemblokiran, dan laporan ke kepolisian. Keempat, shadow economy dengan ancaman perputaran dana tidak tercatat termasuk judi online, yang ditangani oleh BI dan BPS melalui digitalisasi dan pendataan, serta OJK melalui literasi dan inklusi formal.
Konteks ekonomi Sulawesi Tenggara yang mendasari paparan ini merujuk pada data BPS dan Bank Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Sultra pada Triwulan I 2025 tercatat 6,23 persen yoy, dengan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku sebesar Rp52,55 triliun. Inflasi tahunan pada Mei 2025 tercatat 4,07 persen, sementara pertumbuhan kredit masyarakat dan usaha tercatat 20,14 persen yoy. Sensus Ekonomi 2026 telah dimulai bersama BPS dan Bank Indonesia melalui Forum Komunikasi Statistik Jasa Keuangan Sultra.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, menutup pemaparan dengan pernyataan yang menjadi arah kebijakan seluruh program OJK Sultra ke depan.
“Sulawesi Tenggara diberkahi kekayaan alam yang luar biasa. Tugas kami bersama adalah memastikan kekayaan itu mengalir melalui jalur yang legal, tercatat, dan transparan,” kata Bismi.
Sepanjang Semester I 2026, sektor jasa keuangan Sultra tumbuh sehat, layanan konsumen terus diperluas, dan lebih dari 473 ribu masyarakat telah merasakan manfaat program inklusi keuangan. Bersama BPS, Bank Indonesia, Kepolisian, dan Kejaksaan, OJK memastikan setiap rupiah pertumbuhan kembali kepada rakyat, bukan mendanai kejahatan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi, ingin mengadukan permasalahan keuangan, atau melaporkan indikasi penipuan dapat menghubungi kanal resmi OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, konsumen@ojk.go.id, sipasti.ojk.go.id untuk melaporkan investasi ilegal dan pinjol ilegal, iasc.ojk.go.id untuk penipuan transaksi keuangan, serta APPK di konsumen.ojk.go.id untuk penyelesaian sengketa dengan lembaga jasa keuangan. Layanan SLIK OJK tersedia Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WITA. Masyarakat juga dapat mengikuti kanal media sosial resmi @ojk_sultra.***
Tidak ada komentar