Vritta.id-Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy.
Legal Corporate PT Swarna Dwipa Property, Fadli Sardi, menegaskan bahwa persoalan ini murni faktor teknis administrasi, namun terhambat sebab konsumen AS tak menghadiri penandatanganan AJB.
“Pertama kami tegaskan, ini adalah transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu murni karena faktor teknis administrasi pertanahan,” ujar Fadli, kepada awak media di Kendari, Minggu, 22 Februari 2026.
Fadli menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sesuai ketentuan nasional untuk pengembangan properti komersial, statusnya harus diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) agar bisa dibangun dan dijual sebagai kavling.
“Jika ingin dibangun dan dikomersilkan, statusnya memang harus menjadi HGB. Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah dapat ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli,” ujarnya.
Fadli mewakili PT SDP, mengklaim telah mengundang AS pada 9 Februari lalu untuk menandatangani AJB di hadapan notaris sebagai syarat sah peralihan hak. Namun, proses tersebut buntu sebab AS tidak kunjung menghadiri agenda penandatanganan itu.
“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama. Dokumen AJB sudah kami siapkan melalui notaris rekanan, tinggal ditandatangani oleh Pak Aswin,” ujar Fadli.
PT SDP mengaku tidak tinggal diam. Mereka telah menanggapi somasi dari kuasa hukum AS dan membuka ruang komunikasi. Bahkan, menurut Fadli, PT SDP telah beritikad baik memberikan surat pertanggungjawaban mutlak, serta mengganti kerugian yang timbul.
“Kami sudah akui ada keterlambatan dan siap bertanggung jawab. Format pernyataan sudah kami berikan, tetapi belum ditanggapi dan justru laporan yang dilayangkan,” katanya.
Terkait permintaan jaminan, PT SDP juga telah menyiapkan tambahan dua sertifikat di luar objek yang dibeli. Artinya, ada empat kavling yang dijadikan jaminan untuk pembelian dua kavling. Namun, negosiasi menemui jalan buntu (deadlock) saat pihak pembeli meminta “kuasa menjual” atas sertifikat jaminan tersebut dalam waktu 14 hari.
“Di situ terjadi deadlock. Beliau membeli dua kavling, tetapi yang kami jaminkan ada empat kavling. Permintaan kuasa menjual atas dua sertifikat tambahan itu yang tidak bisa kami setujui,” katanya.
PT SDP juga meluruskan keraguan konsumen terkait sertifikat elektronik. Fadli menegaskan bahwa dokumen yang diperlihatkan adalah sertifikat elektronik/digital yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
“Sertifikat elektronik ini sah, memiliki barcode dan sistem validasi resmi. Bisa dikonfirmasi langsung ke BPN. Transformasi ini memang berbeda dari sertifikat lama berbentuk buku, tetapi kekuatan hukumnya sama. Kalau tidak percaya, boleh dicek ke Badan Pertanahan” ujarnya.
Ia menambahkan, sertifikat masih atas nama PT SDP, sebab AJB belum ditandatangani.
“Kalau pada 9 Februari saat kami undang untuk AJB beliau hadir, dan menandatangani, maka hari ini sertifikat itu tentu sudah atas nama beliau,” pungkasnya.
Tidak ada komentar