Vritta.id-KPID Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menekankan pentingnya mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS) dalam memproduksi konten siaran TV dan radio.
Imbauan ini disampaikan Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi saat sesi audiensi bersama seluruh lembaga penyiaran, baik stasiun televisi (TV) maupun radio di Kota Kendari, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Fadli, pertemuan ini bertujuan mendorong produksi konten siaran yang edukatif dan berkualitas.
“Dalam melakukan pengawasan terhadap TV dan radio lokal yang ada di Sultra dalam memproduksi konten siaran, harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS),” ujar Fadli Sardi, Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih jauh Fadli Sardi mengungkapkan bahwa pertemuan ini juga menandai langkah strategis menunjang pengawasan KPID Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ia pun berharap, konten yang disiarkan ke publik bersifat informatif sehat dan menghibur tanpa melanggar norma.
“Apalagi dalam waktu dekat akan masuk masa bulan ramadhan. Penyiaran harus memberikan penyiaran yang sifatnya informatif, seperti jam berbuka puasa dan imsak, harus tepat sesuai apa yang ditetapkan pemerintah, adzan yang di siarkan tidak boleh terlalu cepat dan tidak boleh lambat, sesuai dengan waktu yang di Sultra,” kata alumni Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu.
Fadli Sardi juga menegaskan komitmen KPID dalam mengawal penyiaran yang ‘sehat’ untuk seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada komentar