KPU Sultra menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024, kepada salah satu LO paslon Gubernur Sultra, di aula HKM KPU Sultra, Kamis, 5 September 2024/Foto: KPU Sultra. Vritta.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024, di aula HKM KPU Sultra, Kamis, 5 September 2024.
Dokumen ini diserahkan kepada seluruh paslon. Adapun masa perbaikan dokumen seluruh paslon ini ditetapkan mulai tanggal 6 September hingga 8 September 2024.
“Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1229 maka pada hari ini pada Pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hazamuddin, Kamis, 5 September 2024.
Helpdesk KPU Sultra diketahui telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen 4 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Proses verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.
“Ke empat pasangan calon kesemuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan di tanggal 6 sampai 8 September 2024,” kata Hazamuddin.
Penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon kali ini turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak ada komentar