Vritta.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024, di aula HKM KPU Sultra, Kamis, 5 September 2024.
Dokumen ini diserahkan kepada seluruh paslon. Adapun masa perbaikan dokumen seluruh paslon ini ditetapkan mulai tanggal 6 September hingga 8 September 2024.
“Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1229 maka pada hari ini pada Pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hazamuddin, Kamis, 5 September 2024.
Helpdesk KPU Sultra diketahui telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen 4 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Proses verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.
“Ke empat pasangan calon kesemuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan di tanggal 6 sampai 8 September 2024,” kata Hazamuddin.
Penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon kali ini turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak ada komentar