KPU Sultra Tetapkan Masa Perbaikan Dokumen syarat Pencalonan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur hingga 8 September 2024

waktu baca 1 menit
Kamis, 5 Sep 2024 17:10 0 104 Vritta

Vritta.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra  menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun 2024, di aula HKM KPU Sultra, Kamis, 5 September 2024.

Dokumen ini diserahkan kepada seluruh paslon. Adapun masa perbaikan dokumen seluruh paslon ini ditetapkan mulai tanggal 6 September hingga 8 September 2024.

“Merujuk PKPU 8 Tahun 2024 dan petunjuk teknis KPU RI Nomor 1229 maka pada hari ini pada Pukul 09.30 Wita, kami menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) kepada LO masing-masing pasangan calon untuk dilakukan perbaikan berkas,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hazamuddin, Kamis, 5 September 2024.

Helpdesk KPU Sultra diketahui telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi  dokumen 4 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Proses verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.

“Ke empat pasangan calon kesemuanya memiliki dokumen yang wajib diperbaiki selama masa perbaikan di tanggal 6 sampai  8 September 2024,” kata Hazamuddin.

Penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon kali ini turut disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan