Cegah Side Streaming Dana Tani, OJK Sultra Minta Pembiayaan Kakao Tepat Sasaran

waktu baca 3 menit
Minggu, 4 Okt 2026 00:54 61 Vritta

Vritta.id-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengingatkan agar penyaluran pembiayaan produktif bagi para petani kakao dikelola secara tepat sasaran. Tujuannya demi menghindari potensi penyalahgunaan dana atau side streaming, sehingga dana pembiayaan yang disalurkan, tepat guna demi pemanfaatan produksi pertanian.

Bismi menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan (IJK) sebaiknya disalurkan langsung kepada penyedia sarana produksi tani agar kredit yang diterima benar-benar berwujud pupuk dan alat penunjang kebun, bukan dialihkan untuk konsumsi pribadi.

Melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) Komoditas Kakao ini, para petani dipastikan tidak akan berjalan sendirian karena telah tercakup dalam model ekosistem close loop yang terintegrasi. Dalam ekosistem ini, petani mendapatkan pendampingan teknis secara intensif, memperoleh akses pembiayaan dari IJK yang disesuaikan dengan siklus panen, terlindungi oleh program jaminan sosial serta asuransi pertanian, dan mendapatkan kepastian pasar melalui komitmen offtaker.

“Ukuran keberhasilan kita bukanlah seberapa banyak tanda tangan yang dibubuhkan hari ini, tetapi bagaimana kondisi kebun menjadi jauh lebih produktif dan dompet para petani menjadi lebih tebal pada tahun-tahun mendatang. Nota Kesepahaman ini bukanlah garis finis, melainkan sebuah garis start dari komitmen panjang kita bersama untuk memajukan kesejahteraan petani kakao di Kolaka Utara,” kata Bism.

Langkah penataan pembiayaan ini dilaksanakan dalam rangkaian acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) PED Komoditas Kakao pada Rabu, 30 September 2026, bertempat di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara yang dihadiri oleh 56 petani, setelah sebelumnya diawali kegiatan Edukasi Keuangan pada Selasa, 29 September 2026, yang diikuti oleh 53 petani kakao.

Sebagai bentuk realisasi pembiayaan dan perlindungan risiko secara langsung pada acara tersebut, PT Bank Sultra menyalurkan KUR senilai Rp1,25 miliar, PT PNM menyalurkan Mekaar sebesar Rp22 juta, dan PT BPR Bahteramas Kolaka Utara menyerahkan kredit produktif senilai Rp130 juta. Selain pembiayaan, turut diserahkan bantuan alat produksi berupa 12 unit sarana pertanian (alat semprot/sprayer elektronik beserta jaring jemur) dari PT Bank Sultra kepada 10 orang petani, bantuan dari PT BPR Bahteramas Kolaka Utara kepada 2 orang petani serta 3 unit alat sprayer, dan bantuan tabung semprot dari PT Pegadaian kepada 4 orang petani.

Di bidang perlindungan, mitra kerja OJK Sultra juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5 orang petani, klaim santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris, serta polis Asuransi Jiwa gratis selama satu tahun penuh dari Asuransi Sinar Mas kepada 50 orang Ketua Kelompok Tani.

Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh potensi Kabupaten Kolaka Utara sebagai jantung dan penghasil kakao terbesar di Sulawesi Tenggara dengan luas areal perkebunan mencapai 78.969 hektare dan produksi 62.260 ton per tahun (menyumbang 61 persen produksi kakao Sultra).

Meskipun melibatkan 28.784 keluarga petani, sektor ini masih dihadapkan pada keterbatasan akses pembiayaan formal, risiko gagal panen, serta kerentanan jeratan pinjaman ilegal.

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., menyambut baik inisiatif OJK Sultra bersama mitra IJK. Inisiatif ini dinilai menjadi angin segar yang dapat menyelamatkan petani dari cengkeraman tengkulak dan pinjaman tidak resmi berbiaya tinggi.

Pemerintah Daerah Kolaka Utara berkomitmen memberikan dukungan dari sisi kebijakan hingga penyediaan data yang akurat, agar para petani kakao di Kolaka Utara menjadi tuan rumah yang makmur dan mandiri di tanahnya sendiri.

Program PED Komoditas Kakao ini resmi disepakati oleh 12 pihak utama, yaitu PT BPD Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kolaka, PT BPR Bahteramas Kolaka Utara, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kendari, PT Pegadaian Cabang Kolaka, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Kendari, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), PT Comextra Majora selaku pihak Offtaker, perwakilan Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Lasusua, serta perwakilan Kelompok Tani Monapa Bersatu.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA