KPU Sebut Poin Penting Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon di Pilkada Sultra

waktu baca 7 menit
Rabu, 28 Agu 2024 19:23 0 168 Vritta

Vritta.id-Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah di Sultra,  diketahui akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan pada Pilkada 2024.

“Sesuai PKPU Nomor 1090 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada ini, maka pemeriksaan kesehatan para bakal Calon Gubernur, Walikota, Bupati, dimulai tanggal 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024,” kata Ketua KPU Sultra, Dr. Asril, kepada awak media di Kendari, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Asril,  saat pemeriksaan kesehatan, masing-masing paslon akan didampingi Liaison Officer (LO), yang bertugas memenuhi segala kebutuhan paslon untuk pemeriksaan kesehatan.

“Bakal calon nantinya didampingi LO masing-masing. Pemeriksaan kesehatan ini menyita banyak waktu, sebab ada 20 item yang harus diperiksa, selain sehat jasmani, juga menyangkut penggunaan narkoba,” ujar Asril.

Berdasarkan PKPU Nomor 1090, tahapan pemeriksaan kesehatan para paslon kada terdiri dari tiga tahap, yaitu pra pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, hingga pasca pemeriksaan kesehatan.

Tahapan pra pemeriksaan terdiri dari dua fase: persiapan oleh KPU serta kandidat, dan registrasi pemeriksaan kesehatan.

Adapun pada tahap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga terdiri dari dua fase, yaitu jenis dan lama pemeriksaan serta kriteria gangguan kesehatan. Untuk tahap pasca pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, kandidat nantinya akan diberitahu ihwal kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan atau tidak.

Tahap Pra Pemeriksaan Kesehatan

Persiapan

Pada tahap ini, KPU maupun kandidat kepala daerah mempersiapkan diri untuk melaksanakan atau mengikuti tes kesehatan. Adapun fase-fasenya yaitu:

1. KPU menginformasikan terkait pemeriksaan kesehatan kepada partai politik peserta pemilu, koalisi partai, maupun tim pasangan calon perseorangan dan publik mengenai pemeriksaan kesehatan bagi kandidat kepala daerah;

2. KPU lalu menjadwalkan pemeriksaan kesehatan dan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada kandidat kepala daerah;

3. Kandidat kepala daerah mempersiapkan diri untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan;

4. Kandidat kepala daerah melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 waktu setempat sehari sebelum pemeriksaan kesehatan dan hanya diperkenankan minum air putih;

5. Bagi kandidat kepala daerah yang menggunakan lensa kontak, agar melepas lensa kontak tersebut terlebih dahulu 24 (dua puluh empat) jam sebelum pemeriksaan Kesehatan; dan

6. Bagi kandidat kepala daerah perempuan agar:

– Tiga hari sebelum hari pemeriksaan pap-smear tidak melakukan hubungan seksual, tidak memakai vaginal tablet dan/atau memakai “jamu-jamuan vaginal”;

– Tidak membilas daerah kewanitaan dengan sabun pembersih selama 2 x 24 jam sebelum pemeriksaan.

Registrasi pemeriksaan kesehatan

Tahap selanjutnya setelah persiapan adalah registrasi, alurnya yaitu:

1. Kandidat kepala daerah tiba di Rumah Sakit pada pukul 07.00 waktu setempat pada hari sesuai dengan jadwal yang diatur oleh KPU setempat dan menunjukkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

2. Tim Penilai Kesehatan beserta anggota KPU menerima kandidat kepala daerah.

3. Petugas kepolisian dibantu satuan pengamanan Rumah Sakit melakukan pengamanan.

4. Kandidat kepala daerah mengisi buku registrasi pemeriksaan Kesehatan.

5. Kandidat kepala daerah dapat menunggu di ruang tunggu VIP dan berganti pakaian di kamar ganti.

6. Sebelum pemeriksaan kesehatan, kandidat kepala daerah:

– Menerima penjelasan tentang protokol pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan;

– Menandatangani formulir persetujuan pemeriksaan Kesehatan (general consent);

– Untuk tindakan medis yang beresiko tinggi (tindakan invasif), pemeriksaan HIV dibutuhkan informed consent; dan

– Menandatangani persetujuan bahwa hasil pemeriksaan Kesehatan akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

7. Setiap calon dapat didampingi maksimal dua orang pengantar yang menunggu di ruang tunggu.

Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan

Setelah selesai penandatanganan persetujuan tindakan medis dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU, kandidat kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit.

Jenis dan Lama Pemeriksaan Kesehatan

1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:

– Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI;

– Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);

– Wawancara menggunakan Assist dan ASI.

2. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

3. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

4. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.

5. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

6. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

7. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

8. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan

9. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

10. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selalma 45 menit/sesuai kebutuhan.

11. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan

12. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.

13. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.

14. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.

Kriteria Gangguan Kesehatan

Kriteria Gangguan Kesehatan antara lain:

1. Ketidakmampuan secara medis fungsi koordinasi adalah ketidakmampuan mengkoordinasikan antara pikiran dan gerakan.

2. Ketidakmampuan secara medis motorik adalah ketidakmampuan dalam menggerakkan anggota gerak.

3. Ketidakmampuan secara medis penglihatan adalah ketidakmampuan penglihatan sesuai kriteria ketidakmampuan secara medis penglihatan dari World Health Organization (WHO).

4. Ketidakmampuan secara medis sensorik adalah ketidakmampuan membedakan sensorik (rangsangan);Gangguan fungsi eksekutif adalah ketidakmampuan seseorang untuk memusatkan pikiran dan perhatian, membuat perencanaan dan mengerjakan tugas-tugas keseharian.

5. Gangguan kepribadian adalah perilaku dan pengalaman subyektif yang menetap dan menyimpang dari standar budaya, pervasif, dan tidak fleksibel, onset pada masa remaja atau dewasa muda, stabil serta menyebabkan ketidakbahagiaan dan hendaya (disabilitas/ketidakmampuan). Bila ciri-ciri kepribadian sangat kaku dan maladaptif dan menimbulkan hendaya (disabilitas/ketidakmampuan) fungsi atau penderitaan secara subyektif, dapat didiagnosis sebagai gangguan kepribadian.

6. Gangguan komunikasi adalah gangguan bicara dan bahasa (afasia motorik dan sensorik; ekspresif dan reseptif).

7. Gangguan memori adalah gangguan kognitif ringan (mild cognitive impairment)

8. Neurosis berat adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan banyaknya keluhan fisik dan psikis, yang menyebabkan kemunduran kemampuan fungsi sosial dan pekerjaan, tetapi tidak mengalami gangguan dalam kemampuan penilaian realitas.

9. Gangguan obstruksi pernafasan adalah gangguan fungsi paru berupa hambatan aliran udara ekspirasi. Penilaian dengan mengukur volume ekspirasi paksa detik 1 (VEP1).

10. Gangguan restriksi pernafasan adalah gangguan fungsi paru berupa keterbatasan pengembangan paru. Penilaian dengan mengukur kapasitas vital (KV).

11. Gangguan bipolar adalah gangguan mental emosional ditandai dengan episode berulang perubahan suasana (mood) pasien yang mengganggu tingkat aktivitas pasien, terdiri dari episode peningkatan suasana perasaan disertai peningkatan energi dan aktivitas (mania atau hipomania) dan pada waktu lain penurunan suasana perasaan disertasi penurunan pengurangan energi dan aktivitas (depresi).

12. Gangguan cemas adalah gangguan yang ditandai dengan kecemasan dan kekhawatiran berlebihan terhadap berbagai peristiwa kehidupan sehari-hari. Gangguan tersebut mencakup gangguan fobia, panik dan PTSD.

13. Gangguan depresi adalah gangguan mental emosional yang ditandai dengan suasana perasaan (mood) depresif, kehilangan minat dan kegembiraan, dan berkurangnya energi yang menuju peningkatan keadaan mudah lelah dan berkurangnya aktivitas.

14. Gangguan mood dengan gambaran psikotik adalah gangguan mental emosional dapat berupa penurunan maupun peningkatan suasana perasaan disertai distorsi pikiran dan persepsi yang mengakibatkan penurunan penilaian realitas.

15. Gangguan psikotik akut adalah gangguan mental ditandai dengan gejala distorsi pikiran dan persepsi yang beranekaragam dan berubah cepat (polimorfik) yang berlangsung kurang dari 2 minggu, dimana sebagian besar timbulnya gangguan ini disebabkan oleh adanya stress akut.

16. Gangguan waham menetap gangguan mental yang ditandai dengan distorsi isi pikir dalam waktu lama sebagai satu-satunya gejala klinis yang yang khas dan paling mencolok.

17. Sikosis adalah gangguan jiwa yang menyebabkan ketidakmampuan untuk menilai realitas.

18. Retardasi mental adalah kemunduran keadaan taraf kecerdasan berada di bawah 70 (< 70).

19. Gangguan fungsi muskuloskeletal yang tidak dapat dikoreksi dinilai berdasarkan skoring ADL secara mandiri.

20. Gangguan fungsi hati berat adalah sirosis hepatis child C.

21. Gangguan fungsi hati berat (dekompensasi hati); yang tidak mungkin dilakukan koreksi walaupun dengan transplantasi organ, dan

22. Potensi gangguan kepribadian adalah pola perilaku seseorang yang cenderung menetap dan tidak fleksibel, yang secara klinis bermakna menimbulkan masalah dalam fungsi sosial dan pekerjaan bila orang tersebut dihadapkan suatu tekanan/stressor.

Tahap Pasca Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan

1. Setelah selesai melakukan pemeriksaan kesehatan, kandidat kepala daerah dapat berganti pakaian.

2. Kandidat kepala daerah menerima surat keterangan telah selesai menjalani pemeriksaan Kesehatan.

3. Kandidat kepala daerah diberitahu kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan apabila Tim Penilai Kesehatan memerlukan.

Berdasarkan PKPU ini,  status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi kandidat tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.

Kandidat bisa lolos walau berpenyakit, asalkan setidaknya mereka harus dapat menjalankan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna. Serta, tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan.

“Serta memiliki Kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi,” demikian bunyi aturan tersebut.

 

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan