^Ilustrasi Kendari, Vritta.id – Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitasnya. Namun, perlindungan ini kerap kali masih dianggap sebagai beban tambahan oleh pelaku usaha padahal justru sebaliknya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah fondasi penting dalam menjamin produktivitas dan keberlanjutan tenaga kerja.
Data dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan bahwa lebih dari 2 juta orang di dunia meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. Sementara di Indonesia, lebih dari 300 ribu kasus kecelakaan kerja tercatat pada tahun 2023, menurut BPJS Ketenagakerjaan.
Sayangnya, angka ini belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus di sektor informal dan usaha kecil menengah tidak dilaporkan, terutama karena kurangnya sistem pelaporan dan edukasi.
Setiap insiden di tempat kerja memiliki dampak lanjutan. Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau sakit akibat lingkungan kerja, yang terdampak bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
Kondisi ini bisa mengarah pada penurunan kualitas hidup, meningkatnya beban rumah tangga, bahkan terputusnya akses pendidikan anak. Oleh karena itu, K3 harus dipandang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, bukan sekadar kewajiban teknis.
Masih banyak perusahaan yang memandang implementasi K3 sebagai pengeluaran tambahan. Padahal berbagai penelitian menyebutkan bahwa investasi pada K3 memberikan dampak ekonomi positif.
Organisasi seperti ISSA menyatakan bahwa setiap 1 dolar yang diinvestasikan dalam K3 dapat menghasilkan pengembalian hingga 2,2 dolar, berupa efisiensi, produktivitas tinggi, dan minimnya gangguan operasional.
Dengan kata lain, lingkungan kerja yang aman bukan hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menyelamatkan bisnis.
Beberapa kendala utama dalam implementasi K3 meliputi:
Minimnya pemahaman di kalangan pelaku usaha kecil
Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan
Kurangnya pelatihan dasar bagi tenaga kerja
Budaya kerja yang belum menempatkan keselamatan sebagai prioritas
Bahkan masih banyak yang menganggap kecelakaan kerja sebagai nasib buruk, bukan akibat kegagalan sistem yang bisa dicegah.
Tanggung jawab atas keselamatan kerja tidak bisa dibebankan hanya kepada pekerja. Semua pihak harus terlibat:
Pemerintah bertugas memastikan regulasi berjalan melalui pengawasan dan pendampingan
Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan menerapkan prosedur K3
Lembaga pendidikan perlu mengenalkan prinsip K3 sejak dini
Serikat pekerja harus mengadvokasi hak-hak keselamatan tenaga kerja
Pekerja sendiri harus disiplin menjalankan prosedur keselamatan
Budaya keselamatan tidak dibentuk dalam semalam. Ia harus tumbuh dari kesadaran kolektif. Di negara-negara dengan tingkat kecelakaan kerja yang rendah, K3 telah menjadi budaya kerja yang tertanam kuat, bukan sekadar aturan yang dipaksakan.
Indonesia perlu menuju ke arah itu: menjadikan keselamatan sebagai nilai dasar dalam dunia kerja.
Keselamatan kerja bukan sekadar pelengkap laporan tahunan. Ia adalah ukuran penghargaan kita terhadap nyawa manusia. Tidak ada satu pun pekerjaan yang layak dibayar dengan hilangnya kesehatan atau nyawa.
Sudah saatnya kita berhenti menganggap K3 sebagai formalitas. Justru sebaliknya, K3 adalah salah satu indikator paling nyata dari kemajuan peradaban dan keberadaban dunia kerja kita.
*Artikel ini ditulis berdasarkan hasil penelitian dan pengalaman lapangan oleh Yuniarti Ekasaputri Burhanuddin, Dosen dan Peneliti Bidang Kesehatan-Kebidanan Universitas Sembilanbelas November Kolaka.
Tidak ada komentar