KPU Sultra: Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Selaras RPJPD

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jul 2024 23:50 367 Vritta

Vritta.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024, untuk menyelaraskan penyusunan visi misinya dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Sultra.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sultra, Asril, di sela-sela pelaksanaan event “Harmonisasi penyusunan visi misi bakal pasangan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024 dalam Wilayah Sulawesi Tenggara”, di Kota Kendari, Selasa, 16 Juli 2024.

“Sehingga visi misi bakal calon kepala daerah ini selaras dengan apa yang sudah direncanakan pemerintah Provinsi Sultra. Tujuannya tak lain agar tercipta kesinambungan pembangunan,” kata Asril.

Asril juga menekankan bahwa seluruh stakeholder, baik itu Bawaslu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga masyarakat khususnya wajib pilih,  juga memiliki peran besar mengawal harmonisasi dan sinkronisasi visi misi calon kepala daerah ini.

“Ini sangat urgen demi keberlanjutan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Sultra. Peran masyarakat kita terutama wajib pilih, juga sangat penting. Komitmen ini dimulai dari wajib pilih itu sendiri. Memahami dan lebih cerdas dan jeli melihat figur calon kepala daerah mana yang memang layak diberi kepercayaan memimpin dan membangun daerah di masa depan,” kata Asril.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne. Sebagai pemimpin lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu berdasarkan  amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Iwan menekankan bahwa sinergisitas seluruh elemen di daerah sangat dibutuhkan demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

” Jangan ada lagi pelanggaran netralitas ASN. Karena jenis pelanggaran ini yang paling mendominasi catatan Bawaslu Sultra,” kata Iwan.

Data Bawaslu Sultra per Mei 2024 mencatat ada 39 kasus pelanggaran netralitas ASN, menyusul 5 rekomendasi KASN untuk melayangkan sanksi kepada aparatur sipilnya yang bandel. Total tindak lanjut temuan pelanggaran Pemilu ini masing-masing 20 orang di Kolaka, 9 di Wakatobi, 10 lainnya masing-masing tersebar di berbagai instansi, baik Pemprov, maupun instansi vertikal.

Meski menunjukkan tren positif, dimana angka pelanggaran Pemilu pada Pilkada sebelumnya (2020) menurun, namun kata Iwan, Sultra masih tercatat sebagai daerah dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi kedua di Indonesia. Temuan ini tentu menjadi catatan penting bagi Bawaslu dan pihak terkait.

“Pencegahan terhadap segala potensi pelanggaran Pemilu wajib menjadi catatan penting bagi Bawaslu Sultra dan pihak terkait. Bawaslu dan KPU berjalan beriringan, lalu MoU Polri dan Bawaslu RI untuk pelanggaran cyber.  Sekarang kita butuh semua stakeholder membangun idealisme bergerak menjadi educator, mewujudkan Pemilu berintegritas. Sebab pemilih yang rasional menjadi ukuran kualitas demokrasi di suatu negara. Pilihan politik tak lagi berorientasi pada materi, melainkan kualitas figur calon pemimpin itu sendiri,” pungkasnya.

 

 

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA