Pertamina memonitoring log book (pencatatan) pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir/Dokumentasi: Pertamina. Vritta.id-Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena itu, Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak impulsif membeli lalu menumpuk stok berlebihan, apalagi menyalahgunakan dan memperjualbelikan kembali di pasaran.
“Pertamina telah melakukan monitoring berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah Kolaka Utara. Hasilnya diketahui bahwa stok LPG 3 kg masih aman-aman saja,” kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Senin, 16 Oktober 2023.
Seperti diketahui, terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) aktif yang ditempatkan di Kendari dan Kolaka. Untuk ketersediaan LPG di kabupaten Kolaka Utara, terdapat 4 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 225 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 1 agen NPSO yang melayani kebutuhan masyarakat setempat.
LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.
Adapun bentuk pengawasan Pertamina untuk stabilisasi harga sampai di tingkat agen, pangkalan hingga pedagang eceran adalah dengan berkolaborasi bersama tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum.
Pihak terkait ini berperan mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara no.38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.
Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 kg, bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Hal ini berimbas pada lonjakan harga di beberapa lokasi.
Pertamina melalui agen juga wajib memonitoring log book (pencatatan) pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir.
“Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku. Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar Fahrougi.***
Tidak ada komentar