Residivis di Kendari Berulah Kembali Edarkan Sabu, Ancaman Pidana Mati Menanti

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Feb 2023 22:49 0 113 Vritta

Vritta.id-Seorang residivis di Kota Kendari berulah kembali edarkan sabu seberat 37,54 gram. Pelaku yang diketahui berinisial AH ini berhasil diringkus tim pemberantasan narkotika BNNP Sultra bersama barang buktinya, Kamis, 9 Februari 2023.

Atas aksi nekatnya itu pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, berdasarkan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala bagian (Kabag) umum BNN provinsi Sultra, Didit Bagus Wicaksono mengatakan bahwa penelusuran terhadap residivis berinisial AH  dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat, pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Operasi penangkapan kemudian dilakukan pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita.

Sang pelaku, AH berhasil diringkus di Jalan. Kiai Haji Agusalim, bersama barang bukti 41 sachet plastik bening berisi sabu berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang telah kami amankan dari tangan pelaku yaitu 41 sachet plastik bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 unit handphonde Oppo warna hijau, 1 timbangan digital merk konstant, 1 bong, 1 sendok sabu, 2  buah korek api, 1 buah pirex, 101 plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” kata Didit kepada awak media di Kendari, Jumat, 10 Februari 2023.

Pelaku saat ini masih diamankan di kantor BNNP Sultra. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, dibawa ke laboratorium BNNP Sultra.

BNNP Sultra sendiri masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

 

PENULIS : Merry Oktavia
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan