Ketua tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU Sultra, Abdul Kadir Vritta.id-Ketua tim seleksi (timsel) calon anggota atau komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2023-2028, Abdul Kadir mengatakan, kuota perempuan dalam tahapan pendaftaran kali ini tak disediakan alias nol kuota.
“Kita paham soal keterpenuhan 30 persen kuota perempuan. Tapi kalau tidak ada (kuota), kita tdk bisa paksakan,” kata Abdul Kadir saat sesi konferensi pers pendaftaran calon anggota KPU Sultra, di Kendari, Jumat, 10 Februari 2023.
Timsel diketahui membuka pendaftaran calon komisioner KPU Sultra untuk 5 kuota kursi komisioner, terhitung hari Jumat, 10 Februari, hingga 21 Februari 2023.
Dari 5 kuota tersedia, tak ada ruang bagi pendaftar perempuan. Padahal Timsel sendiri mengatakan bahwa pendaftaran terbuka bagi ‘siapapun’.
“Pendaftaran dibuka 11 hari kedepan. Kami buka kesempatan bagi siapapun, yang penting memenuhi syarat sebagai calon,” kata Abdul Kadir.
Melansir rumahpemilu.org, berdasarkan data yang dihimpun KPU tentang penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Pusat, keterwakilan perempuan pada periode 2017-2022 belum mencapai batas minimal 30 persen. Berikut data komisioner KPU berdasarkan SK KPU Nomor: 511/PP.06- Pu/05/KPU/V/2018 tentang penetapan anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023 dan SK No: 588/PP.06-Pu/05/KPU/VI/2018 tentang penetapan anggota KPU Kota dan Kabupaten Periode 2018-2023.
Komisioner KPU Pusat periode 2017-2022: 6 laki-laki (85,7 persen) dan 1 perempuan (14,3 persen). Komisioner KPU Provinsi 2017-2022: 146 laki-laki (78,9 persen) dan 39 perempuan (21,1 persen). Komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2017-2022: 2.101 laki-laki (82,7 persen) dan 441 perempuan (17,3 persen).
Komisioner Bawaslu pada periode 2017-2022 pun kurang lebih serupa. Komisioner Bawaslu Pusat 2017-2022: 4 laki-laki (80 persen) dan 1 perempuan (20 persen). Komisioner Bawaslu Provinsi 2018-2023: 150 laki-laki (79,8 persen) dan 38 perempuan (20,2 persen). Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023: 1.599 laki-laki (83,5 persen) dan 315 perempuan (16,5 persen).
Berdasarkan jumlah dari total presentase Komisioner KPU dan Bawaslu dapat disimpulkan bahwa keterwakilan perempuan di ranah penyelenggara pemilu kurang dari 30 persen, bahkan tidak sampai 25 persen.
Selain itu, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia hanya memenuhi kuota 20 persen.
Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen merupakan hal yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Lalu, pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU 7/2017 mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tidak ada komentar