Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK) menyelenggarakan edukasi keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal”, Selasa, 24 Februari 2026. Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kota Baubau dan Industri Jasa Keuangan (IJK), menyelenggarakan edukasi keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal”, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Wali Kota Baubau ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga 200 peserta yang terdiri dari ASN, camat, serta Ketua RT/RW.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara dan pemangku kepentingan daerah, agar mampu menjadi garda terdepan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang kian marak.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Baubau mendorong literasi dan inklusi keuangan. Ia menegaskan posisi strategis Baubau sebagai pusat ekonomi wilayah kepulauan yang membutuhkan fondasi masyarakat cerdas finansial.
“Kota Baubau memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan. Oleh karena itu, sinergi antara OJK dan Pemerintah Kota menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas dan tangguh secara finansial,” kata Bismi.
Bismi juga menekankan bahwa investasi harus dipahami sebagai perencanaan jangka menengah dan panjang. Bismi memberikan perumpamaan filosofis mengenai perbedaan investasi ilegal dan legal.
“Investasi ilegal seringkali menyerupai kembang api yang tampak indah dan memukau sesaat, namun segera menghilang serta hanya meninggalkan kegelapan dan asap kekecewaan. Sebaliknya, investasi yang legal diibaratkan seperti menanam pohon yang membutuhkan proses, pembentukan akar yang kuat, dan pertumbuhan bertahap untuk akhirnya memberikan manfaat jangka panjang bagi pemiliknya,” ujarnya.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, turut mengapresiasi dukungan OJK Sultra dalam merespons keresahan masyarakat terkait kasus investasi ilegal, termasuk kasus AMG Pantheon. Ia mengingatkan publik agar tidak tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat tanpa izin yang jelas.
Selain aspek legalitas, Wali Kota Baubau menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadikan edukasi ini sebagai momentum penguatan literasi keuangan di lingkungan kerja masing-masing. OPD diharapkan menjadi role model dalam pengelolaan keuangan pribadi sekaligus duta literasi bagi masyarakat luas.
Mengenal Bahaya Skema Ponzi
Dalam sesi materi, Manajer Madya PEPK dan LMSt OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, membedah ciri utama investasi ilegal, yakni Skema Ponzi. Ia menjelaskan bahwa skema ini adalah penipuan di mana keuntungan investor lama diambil dari setoran anggota baru, bukan dari aktivitas usaha nyata.
“Pola kerja skema ponzi umumnya diawali dengan penghimpunan dana masyarakat melalui janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat untuk menciptakan ilusi bisnis yang sukses tanpa risiko,” katanya.
Perekrutan anggota baru, menurut Desi, terus dilakukan secara agresif agar arus dana tetap masuk guna menutupi kewajiban pembayaran kepada anggota lama. Namun, skema tersebut dipastikan akan runtuh ketika jumlah investor baru tidak lagi mencukupi untuk menutup kewajiban, atau saat pelaku memutuskan untuk menghentikan operasional dan membawa kabur seluruh dana yang telah dihimpun.
Data Kerugian dan Komitmen Penegakan Hukum
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan urgensi literasi ini. Hingga November 2025, laporan di Sulawesi Tenggara mencapai 1.460 laporan dengan total kerugian menyentuh Rp21,8 miliar. Modus yang mendominasi meliputi penipuan belanja daring, investasi bodong, hingga fake call.
Sebagai penutup, Bismi Maulana Nugraha mempertegas komitmen OJK untuk mengawal tuntas kasus investasi ilegal AMG yang meresahkan. OJK memastikan koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Tidak ada komentar