IASC Blokir 515.553 Rekening, Refund Dana Korban Rp196,93 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 23:56 60 Vritta

Vritta.id-Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, yang beroperasi sejak 22 November 2024, telah mencatat kinerja signifikan dalam memerangi penipuan keuangan. Hingga 31 Mei 2026, IASC menerima total 579.459 laporan, terdiri dari 283.271 laporan yang disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), dan 296.188 laporan langsung dari korban.

Dari laporan itu, sebanyak 998.558 rekening dilaporkan dan 515.553 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar. IASC juga menemukan 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan enam entitas yang diduga melakukan penipuan, yaitu CANTVR dengan modus impersonasi perusahaan asing berizin dan skema penawaran investasi saham IPO; YUDIA dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina; MAGENTO dengan modus impersonasi dan skema pembuatan akun e-commerce; Appeninc dengan modus impersonasi dan penawaran pekerjaan menebak gambar; VID dengan modus impersonasi dan penawaran menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif; dan Sensenowai dengan modus investasi kripto melalui skema copy trading di aplikasi WAPEX.

Sejak 1 Januari 2026 hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 14.380 pengaduan pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan gadai ilegal.
Secara kumulatif sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, total entitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas PASTI mencapai 14.966 entitas, terdiri dari 1.890 entitas investasi ilegal, 12.824 entitas pinjol ilegal, 251 entitas gadai ilegal, dan 1 entitas aktivitas keuangan ilegal lainnya.***

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA