Vritta.id-OJK menerbitkan sejumlah regulasi baru dalam rangka pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta infrastruktur pasar.
Pertama, POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Regulasi ini mengelompokkan Perusahaan Efek (PEKU) ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas dan permodalan, yaitu PEKU 1 yang difokuskan untuk pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek, dan PEKU 3 yang dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas.
POJK ini menetapkan modal disetor minimum PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum Rp500 juta, PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, dan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Kedua, POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi, yang mengelompokkan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan modal disetor minimum Rp25 miliar, sementara MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi dengan modal disetor minimum Rp50 miliar. POJK ini juga menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2.
Ketiga, POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang disusun sebagai upaya pelindungan konsumen sehubungan dengan maraknya penyebaran informasi sektor jasa keuangan yang kurang bertanggung jawab.
Selain itu, OJK juga menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang antara lain mengatur batasan usia dan pendapatan minimum calon debitur, rasio leverage, serta strategi pengelolaan risiko termasuk maksimum penggunaan platform.
OJK juga menyusun sejumlah rancangan regulasi, diantaranya Rancangan POJK tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Rancangan POJK tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP), serta Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Asuransi dan Reasuransi.***
Tidak ada komentar