Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha/Foto: Mirkas. Vritta.id-Sebanyak 1.713 aduan masyarakat dilaporkan masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu setahun terakhir. Angka pengaduan yang signifikan ini mencuat di tengah meningkatnya intensitas transaksi keuangan masyarakat di berbagai wilayah Sultra.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat telah menerima sebanyak 1.713 layanan pengaduan masyarakat terkait sektor jasa keuangan dalam periode Januari 2025 hingga Februari 2026. Data ini disampaikan dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di Kendari, Rabu, 5 Maret 2026.
Manajer Madya Pelindungan Konsumen, Edukasi, dan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK dan LMSt) OJK Sultra, Desiyani Patra Rapang, merinci bahwa mayoritas pengaduan tersebut datang dari sektor-sektor spesifik.
“Mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan financial technology (fintech),” kata Desiyani Patra Rapang.
Selain pengaduan, OJK Sultra juga mencatat aktivitas masyarakat dalam mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Tercatat total 5.224 permintaan layanan informasi selama periode yang sama.
Untuk meminimalisir masalah keuangan, OJK telah melaksanakan 378 kegiatan literasi dan edukasi keuangan yang menjangkau 210.134 peserta.
Peserta ini mencakup pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, masyarakat umum, hingga masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal. Ia menekankan pentingnya memeriksa aspek legalitas dan kelogisan sebelum bertransaksi.
“OJK Sulawesi Tenggara kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan untuk berinvestasi,” kata Bismi Maulana Nugraha.
Tidak ada komentar