PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Status Hukum Sah, Imbau Masyarakat Waspada Informasi Menyesatkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 18:30 111 Vritta

PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi simpang siur terkait struktur kepemilikan saham perusahaan. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah dan mengikat terkait kepemilikan saham tercantum dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang disusun di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, mengungkapkan, bahwa akta tersebut telah dinyatakan sah melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.

“Dengan adanya putusan pengadilan ini, posisi hukum kami menjadi kuat dan jelas. PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif.

Ia juga menguraikan bahwa dua akta lain, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana amar putusan pengadilan tersebut. Oleh karena itu, semua klaim atau tindakan yang mengacu pada kedua akta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

Syam Alif juga menekankan bahwa saat ini PT TMS tidak memiliki rencana menjalin kerja sama atau perekrutan tenaga kerja dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga.

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mencatut nama perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika menyangkut tawaran kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen yang mengatasnamakan perusahaan kami,” ujarnya.

PT TMS menegaskan komitmennya menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Bila ditemukan pihak-pihak yang menyalahgunakan nama perusahaan, manajemen menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Segala bentuk kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul akibat ulah pihak lain yang mengatasnamakan PT TMS sepenuhnya berada di luar tanggung jawab kami,” kata Syam Alif.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. PT TMS pun mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung ke manajemen perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi kerugian di kemudian hari.

“Semoga penjelasan ini dapat memperjelas posisi hukum PT TMS secara menyeluruh,” pungkasnya.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA