Vritta.id-Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, SH, MH, dianugerahi penghargaan kategori opini kualitas tertinggi terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kolaka Timur Tahun 2024.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo kepada Bupati Koltim, Abdul Azis, Kamis, 20 Maret 2025.
Koltim diketahui berhasil mengumpulkan nilai 90,79 dalam indikator zona hijau, atau berada di kategor A, dengan poin kualitas tertinggi.
Dengan pencapaian ini, Koltim berhasil menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hasil ini menempatkan Kolaka Timur sebagai daerah dengan pelayanan publik terbaim di urutan ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia, dan urutan ke-3 dari 17 kabupaten kota se-Sultra.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan kerja cerdas pemerintah kabupaten Koltim di bawah kepemimpinan Bupati Abd Azis sejak 2022 lalu.
Bupati Koltim Abd Azis menyampaikan, Pemka Koltim akan terus berupaya membenahi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan efisien. Langkah-langkah strategis yang ditempuh Pemkab Koltim pun mulai membuahkan hasil yang positif, dibuktikan dengan penilaian Ombudsman ini.
Ombudsman RI sendiri memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013.
Ketiga regulasi ini menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut.
“Dimensi-dimensi pelayanan publik yang mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Semua dimensi ini menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan Ombudsman,” Ujar Bupati Abdul Azis..
Sebagai bagian dari penilaian ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim ikut terlibat, antara lain : 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 4. Dinas Sosial, 5. Puskesmas Loea, dan 6. Puskesmas Ladongi.
Penilaian ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Koltim. Dengan memastikan kompetensi pelaksana yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, setiap OPD dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.
”Meskipun Koltim sudah meraih hasil yang sangat baik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan skor 90,79, pemerintah daerah tetap tidak merasa puas dengan pencapaian ini. Sebaliknya, mereka bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya,” ujarnya.
Menurut Abdul Azis, pencapaian ini merupakan langkah awal. Masih banyak tugas penting yang diemban demi meningkatkan kualitas pelayanan di masa yang akan datang.
Salah satu terobosan yang saat ini terus digenjot adalab pengembangan fasilitas dan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategis yang sedang digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat.
Selain itu, MPP juga diharapkan dapat mengurangi potensi maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam penilaian Ombudsman, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Tidak ada komentar