OJK Optimis Kinerja Sektor Jasa Keuangan Melesat di Tahun 2025

waktu baca 8 menit
Kamis, 13 Feb 2025 19:56 473 Vritta

Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis kinerja sektor jasa keuangan tumbub positif  di tahun 2025. Karena itu, OJK terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga meyakini kinerja sektor jasa keuangan akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.

“Kami optimis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan
berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam
Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, yang digelar
di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta
sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas
OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi
pertumbuhan ekonomi.

1. Optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK:

a. Dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan, diberikan melalui:

1) Kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan
penjaminan khusus kepada petani dan UMKM, serta pengembangan produk asuransi parametrik, seperti bayar waktu panen (yarnen), supply chain financing dan project financing, produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

2) Kolaborasi antara Kantor OJK di daerah dengan Pemerintah Daerah
juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan
komoditas unggulan daerah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi MBG.

b. Dukungan dalam bidang kesehatan dan pendidikan, dilakukan melalui:

1) Kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan
ekosistem asuransi kesehatan.

2) Peningkatkan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui
integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan
mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar
dan mahasiswa.

c. Dukungan dalam Program pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect
dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan
perekonomian nasional. Bentuk dukungan OJK yaitu:

1) Mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan
Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya
berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular
untuk KPR. OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan
pemberian kredit bagi debitur non lancar.

2) Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal
pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat
penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

3) Memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh
pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah.

4) Dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui
fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun
Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP).

5) Penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung
pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan,
antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety
bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR
MBR.

d. Untuk memperkuat ketahanan dan likuiditas perekonomian nasional
melalui mekanisme pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor
Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia,
dilakukan dengan:

1) Memberikan ruang fleksibilitas yang lebih besar untuk ketersediaan
pembiayaan bagi sektor ekspor melalui pengecualian Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK) untuk penempatan DHE di bank yang
digunakan sebagai agunan kredit back-to-back dan mengharapkan LJK
dapat memberikan margin yang wajar.

2) Kebijakan terhadap penempatan dana nasabah eksportir ke time deposit
Operasi Pasar Terbuka (OPT) Valas BI tidak berdampak pada perlakuan
secara prudensial, seperti LCR, NSFR, KPMM/CEMA, BMPK, Kualitas
Aset.

3) Mendorong proses analisis kredit back to back yang lebih sederhana

4) Mendorong LJK untuk meningkatkan kapasitas dalam melihat peluang
pembiayaan program prioritas lainnya, seperti program hilirisasi.
2. Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

a. Awal tahun 2025 menandai telah terlaksananya amanat Undang-undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang
memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan
mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK),
instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha
bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi
Keuangan (PIKK).

Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui:

1) Pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan
mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan
agar sejalan dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan.

2) Penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk
menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka
penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan
signifikansinya terhadap stabilitas SJK.

3) Penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka
penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan
signifikansinya terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang
dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.

b. Pendalaman pasar keuangan juga akan dilakukan melalui:

1) Pengembangan arsitektur ekosistem Credit Reporting System (CRS)
yang lebih luas dengan berbasis SLIK, LPIP dan Pemeringkat Kredit
Alternatif (PKA) untuk mempermudah bagi LJK memberikan
penyaluran kredit/pembiayaan, serta kemudahan mengakses
informasi perkreditan melalui aplikasi iDebku mobile.

2) Diversifikasi dan pengembangan instrumen di pasar modal, seperti
penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) dengan underlying
emas, pengembangan produk reksa dana, pengaturan perdagangan
offshore products dan efek digital.

3) Peningkatan peran industri keuangan syariah melalui sinergi dengan
industri halal dan penerbitan produk yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.

4) Pelaksanaan program-program peningkatan literasi dan inklusi
keuangan untuk memperluas basis investor dan konsumen, antara
lain GENCARKAN, TPAKD, SETARA, GERAK Syariah, Digination.

c. OJK konsisten mendukung pencapaian komitmen net zero emission
Indonesia dengan meningkatkan peran SJK dalam inisiatif keuangan
berkelanjutan melalui:

1) Penerbitan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia
(TKBI) versi 2 yang menyelaraskan klasifikasi sektor TKBI dengan sektor Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah
ditetapkan Pemerintah dan program prioritas Pemerintah dan program
prioritas Pemerintah, antara lain dengan memasukkan sektor
konstruksi dan real estate termasuk konstruksi gedung dan kawasan
permukiman bagi MBR, transportasi dan pergudangan, serta sektor
kehutanan dan perkebunan kelapa sawit, yang dapat dikategorikan
mendukung ekonomi hijau. Perluasan insentif baru juga akan
diberikan untuk penerbitan instrumen yang berlandaskan
keberlanjutan (green bond).

2) Penerbitan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan serta peningkatan
kerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk melengkapi
ekosistem bursa karbon.

3) Menindaklanjuti terbitnya Climate Risk Management and Scenario
Analysis (CRMS) bagi perbankan, pada tahun ini akan dilanjukan
pelaksanaan pilot project dan Industry Wide Stress Test (IWST) 2025.

3. SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga
menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan
penguatan pengawasan.
a. Penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan SJK dilakukan melalui:

1) Konsolidasi industri, termasuk peningkatan permodalan dan
stratifikasi kegiatan usaha untuk Manajer Investasi (MI) dan
Perusahaan Efek (PE).

2) Peningkatan tata kelola dan manajemen risiko serta transparansi.

3) Penegakan ketentuan terhadap LJK yang belum memenuhi ekuitas

minimum.

4) Penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan pindar/fintech peer to
peer (P2P) lending dan produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk
meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri
yang sehat dan berintegritas, serta meningkatkan pelindungan
konsumen.

5) Penataan terhadap Profesi di SJK yang mencakup proses pendaftaran,
sinergi dengan otoritas pembina dan pengawas, serta peningkatan
kompetensi melalui standardisasi dan sertifikasi.

b. Dalam rangka penguatan pengawasan yang lebih komprehensif dan cepat dengan menggunakan sumber daya yang lebih efisien, penguatan
pengawasan SJK untuk menyelaraskan dengan perkembangan
kompleksitas SJK, melalui:
1) Integrasi supervisory technology (suptech) dalam proses pengawasan,
dengan memanfaatkan teknologi seperti Big Data Analytics (BDA) dan
Arificial Intelligence (AI).

2) Transformasi pengawasan berbasis tekonologi informasi serta
pengembangan tools pengawasan diharapkan dapat meningkatkan
output pengawasan yang lebih komprehensif, lebih cepat dan efisiensi
sumber daya.

Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan
integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.

a. Penyempurnaan ekosistem penegakan integritas di SJK, dilakukan
melalui:

1) Kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum sertai nstansi/lembaga berwenang lainnya dalam rangka mencegah LJKd ijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, seperti judi online.

2) Penguatan peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan
Ilegal (Satgas PASTI) yang merupakan koordinasi antar
Kementerian/Lembaga/Institusi untuk memberantas aktivitas
keuangan ilegal diiringi dengan intensifikasi kegiatan pencegahan
melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyakarat.

3) Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC sebagai upaya
penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan sehingga korban
scam memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengembalian
dana dengan langkah penanganan yang lebih cepat. Ke depan,
penanganan scam juga akan diperkuat dengan rencana pembentukan
Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesia Chapter.

4) Dalam rangka melengkapi ekosistem penegakan integritas di SJK dan
untuk semakin mempersempit ruang gerak pelaku fraud di SJK, OJK
membentuk Sistem Informasi Pelaku di SJK (SIPELAKU) sebagai
database fraudster terintegrasi dan menjadi sarana diseminasi pelaku
financial fraud kepada LJK sehingga diharapkan dapat menjadi bagian
dari manajemen risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk
berhubungan dengan stakeholder. Ke depan, interkoneksi SIPELAKU
akan terus dikembangkan dengan sumber data lain.

5) Upaya penegakan integritas di SJK diwujudkan melalui Penerapan
Strategi Antifraud bagi LJK. OJK juga terus mendorong partisipasi IJK
dalam Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Survey
Penilaian Integritas (SPI) sebagai salah satu tolak ukur penilaian
efektivitas program penegakan integritas LJK.

b. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan investor serta
penerapan prinsip akuntabilitas, OJK akan mengatur mekanisme dan tata
cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait
iklan, deskripsi dan ringkasan produk/layanan, terutama terkait iklan,
deskripsi dan ringkasan produk/layanan. Penataan praktik pemasaran
untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen.

 

 

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA