Pemkab Koltim Diganjar Penghargaan Kategori Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi

waktu baca 4 menit
Selasa, 10 Des 2024 23:17 0 145 Vritta

Vritta.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), diganjar penghargaan kategori kualitas dan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi. Penyerahan penghargaan ini merupakan tindak lanjut atas penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kolaka Timur (Koltim) beberapa waktu lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Koltim yang diwakili Staf Ahli Bupati Herman Amin Ssos, di Swissbell Hotel Kendari, Selasa, 10 Desember 2024.

Pemkab Koltim diketahui memperoleh penghargaan ini setelah berhasil mengumpulkan poin 90,79 yang menempatkan Koltim di zona hijau atau kategori A/kualitas tertinggi.

Pemkab Koltim meraih pencapaian signifikan di tahun 2024 dengan memperoleh opini kualitas tinggi dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Dengan nilai 90,79 yang berada di zona hijau dan kategori A, Pemkab Koltim berhasil menunjukkan komitmennya  meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil penilaian ini menempatkan Kolaka Timur di urutan ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia.

 

Pencapaian tersebut tidak terlepas dari upaya maksimal pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Abd Azis, SH, MH selama dua tahun terakhir.

Bupati Koltim Abd Azis mengatakan, Pemkab Koltim terus berupaya membenahi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik, dengan  lebih transparan dan efisien .Langkah-langkah strategis yang ditempuh Pemkab Koltim pun mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman.

Ombudsman RI sendiri memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013. Ketiga regulasi ini menjadi dasar penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut.

“Dimensi-dimensi pelayanan publik yang mencakup dimensi input (kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi terhadap mal-administrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Semua dimensi ini menjadi perhatian utama dalam proses penilaian yang dilakukan Ombudsman,” ujar Abd. Azis.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim yang ikut andil dalam rangkaian tahapan penilaian ini diantaranya: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Loea, dan Puskesmas Ladongi.

Penilaian ini juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Koltim. Dengan memastikan kompetensi pelaksana yang memadai, serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, setiap OPD dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, standar pelayanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan yang baik menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien.

” Meskipun Koltim sudah meraih hasil yang sangat baik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dengan skor 90,79, pemerintah daerah tetap tidak merasa puas dengan pencapaian ini. Sebaliknya, mereka bertekad untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depannya,” ujarnya.

Bupati petahana yang baru saja memenangkan Pilkada Koltim ini menegaskan, bahwa pencapaian ini hanya merupakan langkah awal, dan masih banyak tugas yang harus dilaksanakan demi meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan.

Salah satu terobosan yang saat ini terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publik adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat. Selain itu, MPP juga dapat mengurangi potensi maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam penilaian Ombudsman, sehingga meningkatkan indikator nilai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Mall Pelayanan Publik juga diharapkan akan menjadi sarana untuk memperbaiki sistem pelayanan yang ada, dengan menggunakan teknologi untuk mempercepat proses dan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif.

“MPP akan menciptakan sistem yang lebih transparan, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Abd. Azis.***

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan