Vritta.id-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, mengimbau seluruh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, untuk tak mengabaikan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan, dan juga PKPU Nomor 129 tahun 2024 tentang pendaftaran, penelitian administrasi dan penetapan calon.
Seperti diketahui, KPU Kota Kendari telah membuka pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari sejak 27 Agustus hingga 29 September pukul 23.59 WITa.
“Bahwa Paslon harus memastikan terlebih dahulu berkas pendaftaran calon. Karena ini hari terakhir, potensi kerawanannya yang dimitigasi. Jangan sampai berkas dokumennya ternyata dinyatakan tidak lengkap,” kata Jumwal Saleh.
Jika Bapaslon ternyata tak melengkapi dokumen pencalonan per tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23:59 WITa, maka kata Jumwal, pendaftaran para peserta Pemilu ini dianggap gagal.
“Pengembalian dan waktu untuk memperbaiki kekeliruan hanya sampai 23.59. kalau sampai tenggat waktu ini tidak diperbaiki, pencalonannya dianggap batal, artinya kami tidak akan terima. Ini yang harus diatensi para calon,” kata Jumwal.
5 Bakal Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kendari diketahui mendaftarkan diri di hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024.
“Berdasarkan surat yang masuk, pendaftaran dimulai dari Bapaslon Siska-Sudirman pukul 9 pagi, disusul AJP dan pasanganx di pukul 11. AJP-Asli mendaftar jam 2 siang. Surat berikutx dari Bapaslon Giona-Subhan rencananya mendaftar di pukul 10. Melihat mepetnya waktu, kami menyarankan Giona-Subhan mundur pendaftarannya di pulkul 11. Sore hari itu ada pasangan Yudhi-Nirna, 16.00, malam hari pasangan Razak-Afdhal,” kata pria yang akrab disapa Alex ini.
“Kami berterimakasih atas kinerja kepolisian, namun kami tetap wajib mengimbau paslon dapat menertibkan para pendukung, simpatisan dan iring-iringan saat mendaftar. Melihat mepetnya waktu, bisa saja saling bergesekan di jalan massanya, kalau bisa tertib. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada proses pendaftaran ini,” ujar Alex.
Alex kembali menekankan pentingnya melengkapi berkas pendaftaran sesuai prosedur dan peraturan KPU yang berlaku.
“Wajib diatensi ini. Terutama berkas pencalonannya harus memenuhi ketentuan. Kalau terkait dengan syarat calon kan masih panjang. Perbaikan sampai 21 September 2024. Tapi syarat pencalonan hanya sampai pendaftaran hari ini,” pungkas Alex.
Tidak ada komentar