Vritta-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Panggilan yang dilayangkan kali ini berkaitan dengan pemusnahan kosmetik yang diduga tak sesuai prosedur.
BPOM dan pihak terkait dipertemukan dengan Koalisi Masyarakat Menggungat di meja hearing Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Selasa, 0 Juni 2023.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman dan Heri Asiku selaku Ketua Komisi IV DPRD.
Pihak terkait lainnya yang juga dihadirkan yakni perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, serta perwakilan Dinas PTSP Sultra.
Kepala BPOM Kota Kendari, Riyanto mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” katanya.
Pernyataan Riyanto disahuti Karmin selaku jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat.
Karmin meminta apa yang menjadi tuntutan massa aksi terkait dugaan pelanggaran prosedur segera disahuti.
Hearing kali ini berlangsung alot. Tak ada titik temu. Karena itu, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” ujar Karmin.
Sudirman sendiri menegaskan bahwa DPRD Sultra akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.
Tidak ada komentar