OJK Sultra: PUJK Bakal Disanksi jika Ketahuan Melanggar Hak Debitur

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Mar 2023 20:15 0 146 Vritta

Vritta.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra),  Arjaya Dwiraya menegaskan sanksi bagi  Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ketahuan melanggar hak debitur, atau melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2022.

OJK sendiri berhak melayangkan sejumlah sanksi yang cukup komprehensif sesuai dengan jenis pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, sanksi denda, pembatasan produk atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha.

“Penanganan persoalan PUJK ini berbasis laporan. Jika PUJK terbukti melanggar, maka prosedur yang diterapkan  peringatan, pemanggilan, hingga sanksi. Tahapannya berlangsung selama 20 hari kerja,”  kata Arjaya Dwiraya.

Diketahui, OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan  (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking.

SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya berada dibawah tanggung jawab OJK.

Tujuan layanan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sederhananya, SLIK juga menyediakan informasi riwayat kredit seseorang. Track record atau riwayat pinjaman nasabah yang tercover di SLIK bisa mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan kredit.

Jika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, kemungkinan  disebabkan kolektabilitas pemohon di SLIK yang buruk.

JIka seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk karena kesalahan input hingga penyalahgunaan data oleh PUJK yang bersangkutan, maka masyarakat atau debitur bisa melaporkan hal ini ke pihak perbankan. Jika masalah tak tuntas, OJK bisa turun tangan.

“Kalau ada kemungkinan data dipakai pihak lain, bisa melaporkan ke PUJK yang bersangkutan. OJK sendiri selain menyediakan server untuk menginput data debitur, juga memiliki kewenangan melayangkan sanksi jika PUJK terbukti melanggar,” ujarnya.

Berikut ini jenis Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2022:

1. Bank Umum;
2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
3. Perantara Pedagang Efek;
4. Manajer Investasi;
5. Dana Pensiun;
6. Perusahaan Asuransi;
7. Perusahaan Reasuransi;
8. Perusahaan Pembiayaan;
9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
10. Perusahaan Modal Ventura;
11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
12. Pergadaian Swasta;
13. Perusahaan Penjaminan;
14. Lembaga Keuangan Mikro;
15. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana,
penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundangundangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional maupun secara syariah.

 

 

 

 

 

 

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan