Vritta.id-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menyampaikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari.
DLHK menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah mengikuti ketentuan tata ruang berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan Central Business District (CBD).
Wilayah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut tercatat sebagai Areal Peruntukan Lain (APL) sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perdagangan, jasa, maupun perumahan sesuai ketentuan tata ruang.
“Kawasan Teluk Kendari telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang,” ujar Erlis.
DLHK memastikan aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap kegiatan pemanfaatan lahan diwajibkan melalui mekanisme perizinan dan verifikasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Pengelola lahan juga telah melakukan pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar sebagai bagian dari pemenuhan regulasi.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen terus memantau aktivitas pengelolaan lahan tersebut demi memastikan seluruh pengembangan kawasan tetap sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan serta aturan tata ruang yang berlaku.
Tidak ada komentar