Sinergi Pemkot dan PKK Dorong Transformasi Posyandu di Kota Kendari

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Okt 2025 22:25 216 Vritta

Vritta.id-Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan bahwa Posyandu kini tak hanya fokus pada bidang kesehatan, tetapi juga menjadi titik sentral pelayanan dasar di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, dan sosial.

Transformasi peran ini menuntut penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas kader Posyandu agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Kendari telah membentuk Tim Pembina Posyandu Kota Kendari yang akan berperan sebagai perencana, pembina, dan penggerak program lintas sektor. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi serta membina Posyandu secara berkelanjutan, khususnya dalam mendukung penerapan pelayanan enam bidang SPM secara optimal.

Ketua TP PKK Kota Kendari, Shintya Putri Anawula Sudirman/Pemkot Kendari.

Sekda Amir Hasan juga menekankan pentingnya dukungan pendanaan untuk memperkuat sarana dan prasarana Posyandu. Ia mengapresiasi peran Dinas Kesehatan dan Tim Pembina Posyandu Kota Kendari yang telah bekerja sama menyukseskan kegiatan ini.

“Mari kita jadikan Posyandu sebagai motor penggerak pelayanan masyarakat yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan,” kata Amir Hasan saat membuka kegiatan “Gerakan Aktifkan Posyandu Tingkat Kota Kendari Tahun 2025”, di Ruang Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, tim penggerak PKK, tenaga kesehatan, serta stakeholder terkait. Tujuan kegiatan ini tak  lain untuk memperkuat peran strategis Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Sekda Amir Hasan menegaskan bahwa sumber daya manusia yang berkualitas adalah fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045. Untuk itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi prioritas, terlebih dalam memanfaatkan bonus demografi.

“Kita membutuhkan strategi kebijakan yang fokus pada peningkatan kesehatan, kecerdasan, dan daya saing masyarakat,” ujarnya.

Amir Hasan lebih jauh menguraikan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang diperkuat oleh PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, status Posyandu kini resmi sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

“Dengan status ini, Posyandu menjadi mitra strategis pemerintah desa/kelurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat,”katanya.

Ketua TP PKK Kota Kendari, Shintya Putri Anawula Sudirman, menyampaikan dukungannya terhadap misi Pemkot Kendari menjadikan Posyandu sebagai motor penggerak pelayanan masyarakat yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan

“Komitmen ini menandai sinergi antara pemerintah, kader Posyandu, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan sejahtera,” ujarnya.(*)

 

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA