Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ganda Lata, BPR Paro Laba, BPR Hara Lata, BPR Suar Data, dan BPR Paro Dana ke dalam PT BPR Pataru Laba/Foto:Istimewa. Vritta.id-Nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun, meningkat 2,86 persen secara month-to-month (mtm) dari Rp22,34 triliun pada Maret 2026. Sementara nilai transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat Rp5,10 triliun, menurun 12,04 persen dari Rp5,80 triliun pada Maret 2026. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 21,70 juta akun, tumbuh 1,57 persen mtm.
Pada April 2026, tercatat 1.255 aset kripto dan 40 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Pada Mei 2026, OJK memberikan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.07/2026 tertanggal 25 Mei 2026, Sahid Sudirman Residence, Jakarta Pusat.
Di sisi lain, OJK menolak permohonan izin usaha 1 entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, sehingga surat keputusan Kepala Bappepti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto atas entitas tersebut menjadi tidak berlaku. Dengan keputusan tersebut, tersisa 2 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang masih dalam proses permohonan izin.
Per Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi yang terdaftar di OJK, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selama April 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan dari berbagai sektor.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox dan 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox yang masih dalam proses uji coba, serta 4 peserta yang telah dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
Per Mei 2026, terdapat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi yang terdaftar di OJK, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Selama April 2026, penyelenggara ITSK telah menjalin 1.322 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan dari berbagai sektor.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 327 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox dan 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat ini terdapat 5 peserta sandbox yang masih dalam proses uji coba, serta 4 peserta yang telah dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.***
Tidak ada komentar